PEMBELI BERITIKAD BAIK DILINDUNGI OLEH HUKUM


ElitKita. Com, -


OPINI HUKUM

Pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 7/2012, menyatakan bahwa perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak.


Apa syarat Pembeli Beritikad Baik?


Mahkamah Agung, membuat pedoman terkait pengertian dan syarat pembeli beritikad baik dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (“SEMA 4/2016”) sebagai berikut:


1. Melakukan jual-beli, atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan.


2. Melakukan kehati-hatian, dengan meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek Tanah yang diperjanjikan.


Hal ini, sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang pada intinya berbunyi”.


“Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik, harus dilindungi dan jual-beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah”.


PEMBERIAN CEK KOSONG SEBAGAI JAMINAN DAN BUKAN UNTUK PEMBAYARAN BUKAN MERUPAKAN SUATU TINDAK PIDANA


Seseorang itu hanya bisa dipidana, bila ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus) atau dikenal dengan asas hukum.


Tiada Pidana Tanpa Kesalahan.


Dengan kata lain, seseorang bisa dipidana bila di dalam dirinya ada niat jahat sejak awal lalu diikuti dengan tindakan untuk mewujudkan niat tersebut (jadi mens rea ditambah actus reus).


Sehingga, bila niatan pemberi cek kosong dari awal memberi cek itu hanya sebagai jaminan dan apabila dapat dibuktikan bahwa cek tersebut tidak untuk dicairkan tapi justru dicairkan oleh pemegang. Maka, tidak ada niat jahat (mens rea) atau kesalahan pihak yang menitipkan.


Hal ini, sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 117/Pid.B/2012/PN.Bgr


Putusan Mahkamah Agung No. 1665 K/PID/2012

yang kaidah hukumnya menyatakan :

“Menimbang, bahwa karena 3 (tiga) lembar cek yang diberikan terdakwa adalah hanya sebagai alat penjamin bukan alat pembayaran. Maka sesuai keterangan saksi ahli Dr. WIDJAJA GUNAKARYASA SH, bahwa suatu cek yang diberikan sebagai alat penjamin dan hal tersebut disepakati saat pembukuan /pemberian cek sebagai jaminan. Maka dengan sendirinya, cek tersebut tidak boleh dicairkan dan jika dicairkan dananya tidak cukup maka tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana”.

 Oleh : M.O. Saut Hamonangan Turnip S.H. C.T.L.C.


Editor : TM

Jakarta, 18 Agustus 2023

https://tsplawfirm.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama