PERTANGGUNG JAWABAN PIHAK KETIGA SEBAGAI PERNJAMIN DALAM PERJANJIAN


elitKita.com,-

OPINI HUKUM

Dalam Perjanjian sering kali salah satu pihak, menarik pihak ketiga sebagai penjamin baik perorangan atau badan hukum. 


Penjamin diatur dalam Pasal 1820 KUHPer yang berbunyi, sebagai berikut:


“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”


 

Apabila debitur tidak melaksanakan kewajiban nya (wanprestasi), maka pihak ketiga sebagai penjamin/penanggung dapat dimintai pertanggungjawaban. Penjamin/Penanggung, dapat digugat ke Pengadilan oleh Kreditur karena kelalaian Debitur dalam melaksanakan isi perjanjian.


Hal ini, sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 917/K/sip/1973 tertanggal 23 September 1975


ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE


Putusan Arbitrase ic. BANI, dapat dimohon pembatalan oleh salah satu pihak bilamana dalam putusan a quo diduga mengandung unsur yang disebutkan dalam Pasal 70 UU No.30 Tahun 1999 yaitu :


1. Setelah putusan dijatuhkan, dokumen yang diajukan dalam persidangan dinyatakan palsu.


2. Setelah putusan dijatuhkan, diketemukan “dokumen yang menentukan” yang disembunyikan oleh pihak lawan atau.


3. Putusan, diambil dari hasil tipu muslihat dalam pemeriksaan sengketa.


4. Permasalahan dugaan, bahwa salah seorang anggota Arbiter ic BANI mempunyai kepentingan finansiil dengan pihak lawan tidak termasuk dalam alasan ; putusan hasil tipu muslihat dalam pemeriksaan sengketa. Masalah ini, termasuk “hak ingkar” yang diatur dalam pasal 22 UU No. 30/tahun 1999. 


Hal ini, sejalan dengan:

Putusan Mahkamah Agung No.01/BANDING/WASIT/2003, tanggal 11 Februari 2004.


Putusan Pengadilan Negeri di Kudus No. 30/ Pdt.P/2002/PN.KDS, tanggal 2 Juli 2004.

Putusan No. 147/IV/ARB-BANI/2001. Oleh : M.O. Saut Hamonangan Turnip S.H. C.T.L.C.


EDITOR : TM

Jakarta, 11 Agustus 2023

https://tsplawfirm.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama