Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Tanam Pohon Ganja Hidroponik


elitKita.com Jakarta Barat, - Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap seorang wanita LA (29) pelaku penanam pohon ganja hidroponik disebuah perumahan kedoya Baru Residence Blok D 4 RT. 14/04 Kedoya Utara kebon jeruk Jakarta Barat Jumat, 4/8/2023.


Uniknya, tanaman ganja hidroponik tersebut ditanam oleh seorang wanita berinisial LA (29) yang berprofesi sebagai pengisi SEO WEB didalam lemari pakaian dengan menggunakan peralatan penanaman hidroponik dengan menggunakan lampu ultraviolet seadanya di lantai 2 rumah.


Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp. Akmal didampingi kanit 2 narkoba Akp. Anggoro Winardi, mengatakan LA (29) menanam ganja di lemari kamar miliknya. Sebanyak tiga pohon ganja, setinggi satu meter tumbuh dengan sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari.


"Di dalam lemari tersebut, dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari. Jadi peralatannya, cukup sederhana tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih 1 meter. " Ujarnya saat konferensi pers Jumat, 4/8/2023.


Akmal, menuturkan jika pelaku nekat menanam ganja awalnya hanya mencoba. Pelaku sendiri, merupakan pemakai ganja yang sudah bertahun-tahun. Ia, lalu berinisiatif untuk menanam ganja sendiri di rumahnya.


"Peralatan-peralatan yang digunakan, ada pupuk cair berbagai macam. Jadi ini semacam lab mini, bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini," paparnya.


Akmal, menjelaskan jika pelaku mendapat bibit ganja dari temannya. Temannya, mendapatkan bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial (medsos).


"Bijinya dibeli secara online, salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media, tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya, " ucapnya.


"Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret, kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan.

Dan pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter, " tambah Akmal.


Pelaku sendiri belajar menanam ganja secara otodidak, Ia belajar dengan cara mencari tahu melalui internet dan medsos. Karena penasaran, pelaku mencoba menanam hingga ganja tersebut tumbuh subur.


Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku, mengkonsumsi ganja hanya untuk relaksasi dan tidak untuk diperjual belikan.


"Jadi hasil pendalaman kami, sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri. " Ungkap Akmal.


Atas perbuatannya LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Doni Arb) 


Editor : TM

Humas Polres Metro jakarta Barat

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama