Tanam Pohon Ganja di Pot Pesulap diamankan Pihak Polisi


ElitKita. Com Jakarta Barat, – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan pesulap berinisial IAS als Oge Arthemus terkait atas kepemilikan tanaman jenis ganja.


IAS als Oge Arthemus diamankan bersama temannya berinisial AH, polisi turut mengamankan sebanyak 5 pohon ganja yang ditanam di pot rumahnya.


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, mengatakan Oge diringkus bersama rekannya berinisial AH yang berperan sebagai orang yang menanam pohon ganja tersebut.


“Hasil penyelidikan, berhasil diamankan seorang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan barang bukti 3 botol biji ganja. ” Kata Syahduddi, saat di Polres Metro Jakarta Barat Selasa, 29/8/2023.


Kemudian polisi melakukan pengembangan dibawah pimpinan kanit 2 narkoba AKP. Anggoro Winardi dan Kasubnit Ipda. Nurman serta kembali meringkus Oge Arthemus, saat itu kebetulan sedang melakukan touring motor ke wilayah Yogyakarta.


“Pelaku OA di kawasan Gondokusuman Yogyakarta, ” kata Syahduddi.


Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP. Indrawienny Panjiyoga, mengatakan mulanya Oge menanam ganja tersebut seorang diri namun ia selalu gagal.


Saat itu, kebetulan ia sedang berkunjung ke rumah temannya yang berinisial AH.


Saat kunjungan itu Oge, melihat tanaman di rumah AH tumbuh dengan subur.


Kemudian Oge, meminta AH untuk membantunya menanam ganja AH pun mau membantunya.


Mereka mulai menanam ganja, sejak bulan Maret 2023 lalu. Setelah pohon ganja tersebut tumbuh subur, kemudian AH menyerahkannya kembali kepada Oge.


Namun, karena Oge ingin touring ke wilayah Yogyakarata. Maka ia, menitipkan kembali tanaman tersebut kepada AH.


“Itulah, mungkin tangannya AH lebih dingin dibanding Oge, makanya bisa tumbuh. Padahal dengan media yang sama, ” jelas Panji.


Dari tangan Oge, pelaku menyita tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram dan dengan berat kurang lebih 17,62 gram, dan 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram.


Kemudian 13 puntung ganja bekas pakai, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan 1 Kg pupuk hidroponik. (Redaksi)


Editor : TM

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama