Unjuk Rasa dan ancaman kurungan bila melanggar

 


Opini

elitKITA.com - Untuk mengatur pelaksanaan unjuk rasa dengan aman dan tertib, negara telah memberikan batasan-batasan berupa peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, dalam Undang-undang ini unjuk rasa merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat dimuka umum yang definisinya pada pasal 1 ayat 3 yaitu : Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih dalam mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan seterusnya secara demonstrastif dimuka umum.


Dimuka umum adalah dihadapan orang banyak atau orang lain termasuk juga tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat orang, Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Adapun Bentuk penyampaian pendapat dimuka umum dapat dilaksanakan dengan Unjuk rasa, Pawai, Rapat umum, Mimbar bebas. Untuk memberikan rasa keadilan maka unjukrasapun dibatasi diantaranya Dilingkungan Istana Kepresidenan (100 meter dari pagar), Tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara/laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital, Instalasi militer (150 meter dari pagar luar), Pada Hari Besar Nasional.    


Dengan melihat kepada proses perkembangan serta tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pengunjuk rasa dalam suatu peristiwa kerusuhan massal, maka sudah barang tentu merupakan suatu perbuatan yang telah melanggar hukum.   


Jika dikaitkan dengan ketentuan hukum/ perundang-undangan yang ada, perbuatan yang melanggar perundang-undangan atau telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal KUHP sebagai berikut  :

Pasal 104 : Melakukan makar/penyerangan dengan maksud untuk membunuh, merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikannya tidak cakap untuk memerintah. Maksimal ancaman pidana 20 tahun penjara. 


Pasal 106  : Melakukan makar dengan maksud hendak menaklukan daerah negara seluruhnya atau sebagian kebawah pemerintah asing atau hendak memisahkan sebagian daerah dari pemerintahan pusat. Maksimal ancaman pidana 20 tahun penjara.


Pasal 107 : Melakukan makar dengan maksud hendak untuk menggulingkan pemerintahan yang syah. Maksimal ancaman pidana 15 tahun penjara.


Pasal 131  : Melakukan perbuatan menyerang tubuh Presiden/Wakil Presiden yang tidak tergolong perbuatan pidana yang berat. Maksimal ancaman hukum 8 tahun penjara.


Pasal 139a : Melakukan makar dengan maksud untuk melepaskan daerah Negara Sahabat/Jajahannya/Bagian daerah yang lain dari wilayah Negara Sahabat baik seluruhnya atau sebagian dari pemerintahan yang berkuasa. Maksimal ancaman pidana 5 tahun penjara.


Pasal 139b : Melakukan makar dengan maksud membinasakan atau mengubah dengan cara yang tidak sah bentuk pemerintahan yang tetap dalam satu Negara Sahabat. Maksimal ancaman pidana 4 tahun penjara.

Pasal 142 : Dengan sengaja menghina Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Sahabat.


Pasal 143 : Dengan sengaja melakukan penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden.


Pasal 154 : Dimuka umum menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah, maksimal dihukum tujuh tahun penjara.


Pasal 154a : Menodai bendera dan lambang negara Republik Indonesia, maksimal dihukum 4 tahun penjara.


Pasal 155 : Menyiarkan surat atau gambar berisi rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah, maksimal dihukum 4 tahun  penjara.


Pasal 156 : Dimuka umum menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap segolongan penduduk Indonesia (suku, ras dan lain-lain), maksimal dihukum 4 tahun penjara.


Pasal 156a : Dimuka umum menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama, maksimal dihukum 5 tahun penjara.


Pasal 157 : Dimuka umum menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan dengan tulisan atau gambar, maksimal dihukum dua setengan tahun penjara.


Pasal 160 : Dimuka umum menghasut dengan lisan atau tulisan untuk melawan petugas atau melakukan tindakan yang melanggar hukum, maksimal dihukum enam tahun penjara.


Pasal 164 : Tidak melaporkan adanya permufakatan jahat, maksimal dihukum satu setengah tahun penjara.


Pasal 169 : Ikut serta dalam kelompok yang akan melakukan kejahatan atau perserikatan yang dilarang Undang-undang, maksimal dihukum 6 tahun penjara.


Pasal 170 : Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, maksimal dihukum 5 tahun penjara. Bila timbul korban luka maksimal 9 tahun penjara. Bila korban mati maksimal dihukum 12 tahun penjara.


Pasal 173 : Dengan kekerasan atau ancaman merintangi rapat umum yang sah, maksimal dihukum 1 tahun penjara.


Pasal 187 : Sengaja membakar, menimbulkan letusan atau mengakibatkan banjir, maksimal dihukum 12 tahun penjara.


Pasal 191 : Sengaja merusak pintu air, maksimal dihukum 7 tahun penjara.

Pasal 192 : Sengaja merusak prasarana lalu lintas, maksimal dihukum 9 s/d 15 tahun penjara.


Pasal 200 : Sengaja merusak rumah atau bangunan umum, maksimal dihukum 12 tahun penjara.


Pasal 207 : Dimuka umum sengaja  menghina kekuasaan atau majelis negara, maksimal dihukum satu setengah tahun penjara.


Pasal 218 : Sengaja tidak mau bubar setelah tiga kali diperintah oleh petugas yang berwenang, maksimal dihukum empat setengah tahun penjara.

Atet Hendrawan, S.Sos
Penggiat LSM KBB

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama