ElitKita. Com, –
OPINI HUKUM
Sesuai dengan Doktrin dan praktik yang berlaku, penetapan yang dijatuhkan dalam perkara yang berbentuk permohonan atau voluntair pada umumnya merupakan putusan yang bersifat tingkat pertama dan terakhir. Terhadap putusan peradilan yang bersifat pertama dan terakhir, tidak dapat diajukan banding.
Hal ini, dapat dilihat bunyi pasal 360 KUHPerdata sampai dengan Pasal 364 KUHPerdata.
Apa upaya hukum, apabila suatu penetapan merugikan pihak lain?
Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap penetapan yang merugikan :
Mengajukan Gugatan Perdata biasa.
Apabila isi penetapan mengabulkan permohonan dan pihak yang merasa dirugikan baru mengetahui setelah pengadilan menjatuhkan penetapan tersebut, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan perdata biasa. Dalam hal ini pihak yang merasa dirugikan sebagi Penggugat dan pemohon sebagai Tergugat, dimana dalil Gugatan bertitik tolak dari hubungan hukum yang terjalin antara penggugat dan tergugat. (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hal 44-45)
"Mengajukan Permintaan Pembatalan kepada Mahkamah Agung atas penetapan".
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Penetapan No. 5 Pen/Sep/1975, pada pokonya membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 274/1972.
"Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali".
Dalam Putusan PK Nomor. 1 PK/Ag/1990 tertanggal 22 Januari 1999, pada pokoknya membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Padeglang yang telah mengabulkan status ahli waris dan pembagian harta warisan melalui permohonan secara sepihak.
GUGATAN DIANGGAP KABUR APABILA MENCAMPURKAN WANPRESTASI DAN PMH
Dalam pembuatan Gugatan, diperlukan ketelitian dan harus memiliki rumusan yang jelas. Gugatan yang isinya dalil gugatan, mencampur adukkan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dianggap kabur yang berakibat gugatan mengandung cacat "obscuur libel'.
Hal ini, sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 194K/Pdt/1996, tanggal 28 Desember 1998.
Oleh sebab itu, dalam pembuatan Gugatan perlu kehati-hatian dalam membuat dalil gugutan. Hangan sampai gugatan, memuat dalil PMH dan Wanprestasi.
Oleh : M.O. Saut Hamonangan Turnip S.H. C.T.L.C.
Editor : TM
Jakarta, 30 Agustus 2023
https://tsplawfirm.com