MENGENAL IPO DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


ElitKita. Com, –


OPINI HUKUM

IPO (Initial Public Offering), merupakan perusahaan tertutup berganti menjadi perusahaan terbuka. Hal tersebut, merupakan kondisi perusahaan yang mengijinkan masyarakat umum atau publik ikut memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli sahamnya melalui mekanisme Initial Public Offering atau IPO. 


Pasal 1 angka 5 UU No.8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal yang menjelaskan bahwa go public atau Initial Public Offering (IPO) adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat yang diatur dalam tata cara UU dan aturan pelaksanaannya.


Sehingga, ketika emiten menjual sebagian sahamnya pada publik atau masyarakat umum. Initial Public Offering (IPO), bertujuan untuk mendapatkan dana tambahan untuk melancarkan operasional perusahaan atau mempercepat kegiatan ekspansi.


Adapun profesi penunjang ada pada Pasal 64 ayat (1) UUPM, menyebutkan pihak - pihak yang berkaitan langsung dalam Penawaran Umum yakni : 


1. Underwriter (penjamin emisi);

 

2. Profesi Penunjang Pasar Modal seperti Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris dan Penilai yang wajib terdaftar di OJK, Konsultan;


3. Lembaga Penunjang Pasar Modal seperti Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat dan Pemeringkat Efek (khusus penawaran obligasi/sukuk).


Jakarta, 3 September 2023 oleh : M.O. Saut Hamonangan Turnip S.H. C.T.L.C. C.T.T (Advokat/ Konsultan Hukum)


editor : Tm

https://tsplawfirm.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama