PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) ATAU PERSEKUTUAN FIRMA TIDAK DAPAT BERTINDAK SEBAGAI SUBYEK HUKUM (PERSONA STANDING)

 

ElitKita. Com, –


OPINI HUKUM

Pada pasal 16 dan 17 KUH Dagang menjelaskan, bahwa  persekutuan firma adalah perikatan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Setiap sekutu mempunyai wewenang untuk bertindak mengeluarkan dan menerima uang atas nama persekutuan serta mengikat - mengikat persekutuan dengan pihak ketiga. Pihak ketiga dengan persekutuan, apabila hal itu dilakukan untuk kepentingan persekutuan.


Setiap sekutu, bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya bagi perikatan persekutuan. Berarti, semua harta kekayaan pribadi masing - masing anggota diperuntukkan untuk membayar hutang persekutuan. Hal ini, juga berlaku untuk CV masing - masing persero pengurus bertanggung jawab secara tanggung renteng. Oleh sebab itu, apa yang dilakukan masing - masing persero pengurus mengikat kepada persero pengurus yang lain.


Hal ini, sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 879 K/Sip/1972, dalam lalu lintas hukum belum merupakan subyek hukum yang tersendiri terlepas dari anggota persero pengurus. Sehingga tidak dapat melakukan perbuatan hukum tersendiri, oleh karena itu :


1. Yang dapat melakukan perbuatan hukum asalah anggota pengurus ;


2. Apabila CV atau Persekutuan Firma mengajukan Gugatan kepada pihak lain atau jika ditarik sebagai tergugat, maka yang menggugat dan tergugat bukan CV/Persekutuan Firma tetapi anggota persero pengurusnya. Oleh : M.O. Saut Hamonangan Turnip S.H. C.T.L.C.


Editor : TM

Jakarta, 1 September 2023

https://tsplawfirm.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama