Sinergi KPU dan Polri Menuju Pemilu Serentak Tahun 2024


elitKITA.com - Sinergi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polri dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah hal yang sangat penting. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi mitigasi sistem untuk mencegah potensi-potensi terjadinya pelanggaran.


Menurut teori Sinergi berasal kata dari syn-ergo suatu kata Yunani yang berarti bekerjasama (Hampden-Turner,1990). Walton (1999), definisi yang paling sederhana dari sinergi adalah hasil upaya kerjasama atau ’co-operative effort’, karena itu inti dari proses untuk menghasilkan kualitas sinergi adalah kerjasama. Covey (1989) menyatakan bahwa bersinergi lebih dari sekedar bekerjasama. Bersinergi adalah menciptakan solusi atau gagasan yang lebih baik dan inovatif dari sebuah kerjasama, oleh karena itu dinyatakan oleh Covey sebagai suatu ’creative cooperation’.


Dalam istilah tersebut tergabung dua pengertian, pengertian tentang kerjasama dan sikap kreatif. Kreativitas kolektif dapat dibangkitkan dengan jalan bekerjasama, tidak hanya kreativitas yang tercipta dari hasil kerja secara individual. Hal tersebut menjelaskan bahwa hubungan kerjasama tidak semata-mata untuk membangun kebersamaan, tetapi juga membangun interaksi yang dapat memacu daya pikir masing-masing anggota kelompok membentuk kreativitas secara kolektif. 


Hubungan interaktif antar anggota dalam kelompok akan saling memacu daya pikir, yang pada akhirnya akan menghasilkan gagasan baru, yang berjalan melalui suatu proses yang berkesinambungan sehingga terjadi proses pengembangan pengetahuan dan wawasan yang semakin tinggi kualitasnya.


Membahas netralitas Polri pada pemilu, dengan mengulas ketentuannya yaitu Pasal 200 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang berbunyi dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih. Kemudian pada Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU 2/2022 tentang Polri, poin kesatu; Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Pada poin kedua; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.



Karena Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangkaterpeliharanya keamanan dalam negeri, kemudian Menghindari terjadinya konflik internal di dalam lembaga Polri, menjaga Eksistensi TNI – Polri sebagai aparatur pertahanan dan keamanan, TNI–Polri pengayom masyarakat, dan Polri merupakan pilar pemersatu bangsa.


Dengan begitu, peran Polri dalam pemilu telah diatur dalam undang-undang yakni dapat membantu KPU dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye, serta berperan dalam membangun suasana kondusif di masyarakat.


Sinergitas KPU dengan Polri pada Pemilu Serentak Tahun 2024 telah tercantum dalam nota kesepahaman antara KPU dengan Polri tertanggal 29 Desember 2022 diantaranya : a. Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; b. Bantuan pengamanan; c. Penegakan nhukum; d. Perumusan peraturan teknis; e. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM; dan f. Pemanfaatan sarana dan prasarana. (A'Hendra)


Atet Hendrawan 

Pengiat LSM Kab.Bandung Barat

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama