Sinergitas TNI dan Polri Dalam Menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024


elitKITA.com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menekankan sinergitas, dan netralitas sebagai dua aspek penting yang harus diusung oleh TNI dan Polri dalam menjalankan peran mereka menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Terutama diperlukan sinergitas, kebersatuan, bukan terpisah-pisah. Sinergi itu kan artinya saling melengkapi bukan sendiri-sendiri," kata Mahfud, melalui keterangan tertulisnya,  saat menyampaikan arahan dalam rapat koordinasi nasional terkait Pemilu 2024 bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta.https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/menko-polhukam-tekankan-pentingnya-sinergitas-dan-netralitas-jelang-pemilu-2024


Tujuan dari sinergi menurut Akbar pandu Dwi Nugraha adalah untuk mempengaruhi perilaku individu berkomunikasi dengan grup, melalui dialog dengan semua orang kelompok, pandangan, sikap, dan pendapat mereka mengenai kesuksesan. Sinergi juga saling melengkapi dan dilengkapi untuk mendapatkansebuah tercapainya tujuan per bagian. Konsep kerja sama tersebut antara lain sebagai berikut: 1) Berorientasi pada hal yang positif, 2) Sebagai alternatif dari paradigma pelengkap, 3) Saling bekerja sama untuk mencapai tujuan, 4) Mendapatkan hasil yang maksimal.


Mahfud mengingatkan, apabila TNI dan Polri sama-sama bekerja keras tapi mengabaikan sinergitas, boleh jadi kerja mereka dalam pengamanan Pemilu 2024 bisa berakhir menjadi tidak efektif. Lebih lanjut, menurut Mahfud, aspek sinergitas itu bisa jadi tidak hanya berhenti di antara TNI-Polri semata tetapi juga dengan lembaga-lembaga pemerintah lain yang berkepentingan untuk menjaga jalannya Pemilu 2024 secara demokratis. "Tentu bahkan nanti bersinergi juga dengan KPU, dengan pemerintah juga," ujarnya. 





Mahfud menjelaskan aspek kedua yang harus diusung TNI-Polri menyongsong Pemilu 2024 adalah netralitas. "Netralitas itu nantinya akan menentukan kualitas demokrasi kita," katanya. Kualitas demokrasi tersebut, lanjut Mahfud, tercermin melalui antara lain rakyat menggunakan hak pilihnya dengan bebas serta prosedur pemungutan maupun penghitungan suaranya dilakukan secara benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Dalam arahannya, Mahfud juga sempat menyinggung kembali potensi kecurangan yang disebutnya pasti akan terjadi dalam Pemilu 2024. Kendati demikian, Mahfud menekankan lagi bahwa kecurangan pemilu yang terjadi saat ini berbeda dengan semasa Orde Baru berkuasa. "Di zaman Orde Baru itu kecurangan bersifat vertikal, yang melakukan pemerintah," katanya. Selepas reformasi, dibentuklah Komisi Pemilihan Umum yang bersifat independen di luar pemerintah, diawasi Badan Pengawas Pemilu yang juga independen, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga independen sebagai pengawas kedua lembaga sebelumnya. Kendati demikian, keadaan itu tidak serta merta menghapuskan tindak kecurangan dalam pemilu.


Netralitas menurut Amin, 2013, Netralitas Birokrat Pemerintahan dapat diartikan sebagai perilaku tidak memihak, atau tidak terlibat yang ditunjukan birokrasi pemerintahan dalam masa kampanye. Adapun indikator untuk mengukur netralitas adalah sebagai berikut : (a) Tidak terlibat, dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau menjadi peserta kampanye baik dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. 


(b) Tidak memihak, dalam arti tidak membantu dalam membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, serta tidak membantu dalam menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam rangka pemenangan salah satu calon pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada masa kampanye.


Mahfud bahkan menyinggung pengalamannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013 yang banyak menangani perkara perselisihan hasil pemilu dan menemukan berbagai modus kecurangan. "Sekarang kecurangan bersifat horizontal, partai ini mencurangi partai itu, yang digugat KPU. Partai itu membeli suaranya partai ini, orang merasa dirugikan, gugat KPU. Banyak," ujar Mahfud. Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan bahwa selain peranan TNI-Polri yang mengusung netralitas dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024, MK juga harus menjadi garda yang berwibawa untuk memastikan jalannya Pemilu 2024 yang demokratis. (A'hendra)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama