𝐎𝐏𝐈𝐍𝐈 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌
Perjanjian yang dibuat dibawah tekanan, adalah tidak sah. Sebab, melanggar asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan:
"Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang."
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2356 K/Pdt/2008 tertanggal 28 Februari 200, menyatakan:
“Mahkamah Agung berpendapat bahwa, perjanjian jual-beli yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan “miisbruik van Omstandigheiden” yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu tidak adanya kehendak yang bebas dari salah satu pihak.”
Berdasarkan dasar hukum di atas, maka perjanjian jual-beli yang dibuat di bawah tekanan adalah tidak sah sehingga dapat dibatalkan. Oleh
M.O. SAUT HAMONANGAN TURNIP S.H.C.T.L.C. C.T.T
𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫. 𝐓𝐦
Jakarta, 30 Oktober 2023
https://tsplawfirm.com