Menurut Ketentuan Perda No. 3 Tahun 2021 Ada 4 Hak Dasar Anak

 

BANDUNG BARAT ||eliTkita 🇮🇩 ||


– Anak merupakan sebuah hasil proses antara suami-istri, dimana anak menjadi salah satu titipan yang menjadi suatu penerus dalam berkeluarga. Sering dikaitkan dengan berbagai permasalah dalam menjalani kehidupan berkeluarga dan dampak dari pada lingkungan atau pergaulan yang tak terkontrol sehingga banyak menjadi korban terhadap anak.


Seperti disampaikan Dra. Hj. Elin Suharliah M. Si., menyampaikan kita perlu tahu tentang perlindungan kepada anak.sering terjadi adanya tindakan kekerasan baik secara fisik ataupun kekerasan diserati seksual. Maka dengan adanya Perda No. 3 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan anak, mudah-mudahan bisa melindungi anak dari berbagai ancaman. Juga menghimbau kepada orang tua, agar bisa memelihara anak-anaknya dengan baik, menghargai hak anak dan melindungi kepada anak. "Tuturnya dalam penyelenggaraan sosialisasi yang bertempat di Aula desa Pasirhalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat dengan dihadiri peserta 100 orang Rabu, 4/10/2023.


Lebih lanjut Dra. Hj. Elin menjelaskan, terkadang orang tua merasa bahwa anak itu gimana orang tua sering terjadi kepada anak untuk tidak memberikan kebebasan kepada anaknya untuk menentukan masa depannya dan kadang tidak mau mendengar apa yang disampaikan oleh anak atau keluhan-keluhan anak. Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia termasuk 4 hak dasar anak seperti hak untuk bertahan hidup,  hak tumbuh dan berkembang serta hak perlindungan juga hak berpartisipasi. "Jelasnya. (iyus) 


Editor. Tm

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama