Polri Presisi di Tahun Politik 2024

 

BANDUNG BARAT || elitKITA.com ||

 

SETIDAKNYA, lima perwira tinggi yang sudah memasuki lingkaran jenderal telah diberhentikan dari Polri lantaran terlibat kasus hukum yang berbeda-beda. Karier tiga dari enam perwira tinggi telah diakhiri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Teddy Minahasa, sedangkan di periode sebelumnya ada Djoko Susilo dan Susno Duadji.

 

Anjloknya citra Polri selama periode 2022 tidak terlepas dari beragam kasus yang menerpa. Beberapa kasus besar di antaranya Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan penyalahgunaan narkoba oleh Teddy Minahasa. Peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri antara lain disebabkan kepercayaan terhadap Posko Presisi di Mabes Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban

 

Ditambah lagi, kelakar mendiang mantan Presiden Abdurrahman Wahid mengenai tiga polisi jujur di Indonesia hanyalah Hoegeng, polisi tidur, dan patung polisi. Di usia Polri yang memasuki 77 tahun pada 1 Juli, kita percaya banyak polisi jujur di Indonesia. Apalagi, saat ini terdapat lebih dari 430 anggota Polri. Tentunya, tinggal memunculkan sosok Hoegeng baru di masa kini. Selain menciptakan polisi jujur, Jenderal Sigit juga memiliki tantangan nyata di depan mata, yakni Pemilu 2024. Polri akan aktif terlibat dalam pengamanan Pemilu 2024 yang terdiri dari pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah.

 

Di rezim pemilu, Polri akan terlibat antara lain dalam pengamanan kegiatan rutin, pengawasan kampanye hitam dan politik uang, hingga penggunaan sarana dan prasarana Polri dalam pengamanan dan distribusi logistik ke daerah yang sulit dijangkau. Keterlibatan polisi di rezim pemilihan tersebut tentu memerlukan netralitas di tubuh kepolisian. Apalagi, sebagaimana pernah ditekankan Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, Polri memiliki peran krusial dalam menjaga setiap tahapan penyelenggaraan pemilu agar aman dan kondusif. Apalagi, netralitas Polri diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat 1 yang menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

 

Undang-Undang Nomor 7 2017 tentang Pemilu memastikan personel Polri dan TNI masih tidak menggunakan hak untuk memilih. Akan tetapi, Jenderal Sigit juga meminta keluarga polisi yang memiliki hak pilih untuk membatasi diri dan tidak menggunakan atribut berbau Polri saat menyatakan pilihan mereka. Ragam pembatasan lain juga telah dikeluarkan untuk menjaga serta menjamin netralitas Polri di pemilu. Mayoritas publik, melalui survei, juga sebenarnya memercayai Polri netral saat Pemilu 2024. Kepercayaan dan harapan publik terhadap Polri telah terungkap dalam survei. Kini, tinggal bagaimana jajaran kepolisian menjaga kepercayaan tersebut. Sekali lagi, Dirgahayu ke-77 bagi Polri.

(berbagai sumber//mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/3049-polri-presisi-di-tahun-politik)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama