Program PTSL Tanpa Dipungut Biaya "Mencegah Senketa Tanah"

 


BANDUNG BARAT ||eliTkita 🇮🇩 ||


– Pemerintah Desa Cimanggu Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat Selasa, 10/10/2023 bertempat di Aula Desa mengadakan Sosialisasi Pentingnya Penguasaan Fisik Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Untuk Mencegah Sengketa Tanah.


Dalam rangka Sosialisasi tersebut dihadiri para Ketua RT, ketua RW dan BPD serta Tokoh Masyarakat termasuk Kades Cimanggu Budi  Mulyana yang saat itu, menyampaikan dengan diadakannya kegiatan ini  "Alhamdulillah, kita bisa mengetahui serta terbuka karena ada pencerahan-pencerahan terkait Batas dan Lahan. Apa yang di paparkan oleh Moderator, untuk tahun depan pihak Pemerintah Desa akan melaksanakan kembali kegiatan ini serta akan berkolaborasi dengan Kepolisian dan BPN juga Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, " kata Budi Mulyana.


Sementara Kepala Seksi Sengketa BPN Agung SH. MH., menambahkan bahwa dengan pembuatan Sertifikat bertujuan untuk meminimalisir sengketa dengan cara penguasaan fisik untuk nghindari dari orang jahat di kemudian hari. Makanya, bagi yang hadir pada kesempatan ini agar bisa menyampaikan lagi kepada keluarga dan tetangganya, karena untuk pembuatan  PTSL ini bebas biaya. Pelaksanaannya dari mulai pengukuran tanah sampai penerbitan Sertifikat di tanggung oleh BPN, kecuali untuk pembuatan Warkat itu  biaya di tanggung oleh warga yang bersangkutan, " jelasnya.  (Budi. 7)


Editor. Tm

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama