OPINI HUKUM
Dalam UU No. 40/2007 Tentang Perseorang Terbatas (“UU PT”), menyatakan bahwa perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih. Meskipun dengan lahirnya UU Cipta Kerja, telah mengintrodusir bentuk perseroan terbatas perorangan yang dapat didirikan oleh satu orang saja. Saat ini Perseroan Terbatas dapat dibagi menjadi 2, yakni pertama Perseroan Terbatas dan kedua Perseroan Terbatas Perorangan.
Pertanyaannya adalah apakah untuk mendirikan Perseroan Terbatas, bentuk pertama (PT) dapat didirikan oleh suami istri dan pemegang sahamnya hanya suami juga istri tersebut ?
Secara normatif, suami dan istri boleh saja menjadi pemegang saham dalam satu perusahaan yang berbentuk PT., apabila dalam perseroan tersebut ada pihak lain yang juga menjadi pemegang saham. Namun, jika dalam PT., tersebut hanya terdapat dua pemegang saham yaitu suami dan istri saja. Maka, perlu ditinjau status kepemilikan harta antara suami dan istri tersebut.
Pada pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Setelah perkawinan, maka harta yang mereka dapatkan setelah perkawinan disebut sebagai harta bersama. Karena adanya percampuran harta tersebut, suami dan istri dianggap sebagai satu subjek hukum.
Lebih lanjut, pada pasal 7 ayat (1) UU PT., mengatur bahwa PT., didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu, suami dan istri tidak bisa menjadi pemegang saham dalam satu perseroan apabila pemegang saham dalam perseroan tersebut hanya terdiri dari dua orang yaitu suami dan istri yang menganut konsep harta bersama.
Jika terdapat perjanjian kawin pemisahan harta, suami istri dianggap sebagai dua subjek hukum yang berbeda karena kepemilikan harta selama perkawinan dikuasai oleh masing-masing pihak. Oleh karena itu, suami dan istri dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan karena dianggap sebagai dua subjek hukum.
Oleh karena itu jika suami dan istri yang menganut perkawinan dengan harta bersama ingin membuat perseroan, maka harus mengikutsertakan pihak lain sebagai pemegang saham sehingga syarat pendirian PT., dapat terpenuhi 2 orang. Namun, jika di antara suami dan istri terdapat perjanjian kawin, maka mereka berdua bisa menjadi pemegang saham dalam PT.
Oleh M.O. Saut Hamonangan Turnip.
Editor. Tm
Jakarta, 15 Oktober 2023
https://tsplawfirm.com