𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐦𝐞𝐧𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐍𝐉𝐎𝐏 𝐏𝐁𝐁


𝐊𝐀𝐁𝐔𝐏𝐀𝐓𝐄𝐍 𝐁𝐀𝐍𝐃𝐔𝐍𝐆 𝐁𝐀𝐑𝐀𝐓 🇲🇨


Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan menaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas Pajak Bumi dan bangunan (PBB) dibeberapa wilayahnya.


"Kenaikan NJOP akan diberlakukan dibeberapa daerah tertentu yang tingkat perekonomiannya telah mengalami peningkatan dibanding sebelumnya".


NJOP, dibeberapa daerah tertentu dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya Pemda, menetapkan NJOP terakhir pada tahun 2019 lalu. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan menaikan besaran NJOP PBB dibeberapa daerah sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang," kata Pj. Bupati Bandung Barat Arsan Latif pada Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah yang digelar DPRD Kabupaten Bandung Barat di Lembang, 16/11/2023 sore kemarin.


Karena menurutnya Pajak Bumi dan Bangunan, merupakan salah satu sumber PAD potensial yang akan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah. Mengingat saat ini Pemda Kabupaten Bandung Barat, tengah berupaya terus meningkatkan PAD untuk meningkatkan pembangunan yang lebih adil dan merata diseluruh wilayahnya.


Oleh karena itu Arsan, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera menyusun dan mempersiapkan peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang disusun dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup).


"Saya menghimbau Bapenda untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Bupati, sebagai tindaklanjut Perda ini. Sehingga, dapat segera melaksanakan peraturan terbaru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada awal 2024," ungkapnya.


Selain PBB Arsan, juga menjadikan BPHTB sebagai sumber PAD potrnsial lainnya. Dan setelah melakukan beberapa kali rapat dengan Bapenda, maka Pemda akan segera menetapkan Sistem dan Prosedur (Sisdur) terkait pemungutan BPHTB di Kabupaten Bandung Barat.


Setelah proses pengajuan, maka paling lama setelah 3 hari pemeriksaan (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di Bapenda dapat direkomendasikan untuk dilakukan proses selanjutnya.


"Dengan catatan ada satu dokumen tambahan fakta integritas apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan atau kecurangan dalam harga transaksi maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian," terangnya. (𝐃𝐨𝐧𝐢 𝐀𝐫𝐛)


𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫. 𝐓𝐌

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama