GROSSE AKTE YANG BERISI PENGAKUAN HUTANG DENGAN PEMBERIAN JAMINAN BUKAN MERUPAKAN GROSSE AKTA YANG DAPAT DIEKSEKUSI


๐Ž๐๐ˆ๐๐ˆ ๐‡๐”๐Š๐”๐Œ


Pengertia Grosse Akta dapat dilihat pada pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”) :


"Grosse Akta, adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial."


Selain itu, pengertian Grosse Akta dapat dilihat pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 213/229/85/Um-TU/Pdt, menjelaskan pengertian grosse akta seperti yang dimaksud Pasal 224 HIR atau 258 RBg :


"Suatu akta autentik yang berisi pengakuan utang dengan perumusan semata-mata suatu kewajiban untuk membayar/melunaskan sejumlah uang tertentu."


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2414 K/Pdt/1987, tanggal 12 Februari 1990 yang menyatakan bahwa:


Grosse Akte yang berisikan : “pengakuan hutang” dengan “pemberian jaminan”, dimana diperjanjikan syarat-syarat tertentu tentang barang jaminan, bukan merupakan “grosse akte pengakuan utang” yang dapat dieksekusi sesuai dengan ketentuan Pasal 224 H.I.R atau Pasal 258 (1) RBg ; karena itu, “Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri” yang melaksanakan grosse akte seperti tersebut harus dibatalkan. Masalah ini harus diajukan ke Pengadilan Negeri sebagai “gugatan perdata” ex Pasal 118 H.I.R bukan berdasar Pasal 224 HIR. Oleh Turnip Hamonangan


๐ž๐๐ข๐ญ๐จ๐ซ. ๐“๐ฆ

Jakarta, 20 November 2023

https://tsplawfirm.com/

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama