𝐎𝐏𝐈𝐍𝐈 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 🇲🇨
Hampir setiap orang pernah menemui adanya klausula penyedia jasa parkir yang menyatakan, "kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir". Hal ini dalam istilah hukum, dikenal sebagai klausula baku. Secara hukum, hal tersebut dilarang.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) mengatur bahwa pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang. Bahkan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut, dinyatakan batal demi hukum.
Hal ini, sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3416/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa:
"Perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, oleh karena itu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir."
Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2078K/Pdt/2009 yang menyatakan bahwa:
" Hubungan hukum antara pemilik kenderaan dengan pengusaha parkir, adalah perjanjian penitipan yang jika dihubungkan dengan Pasal 1565, 1366 dan 1367 KUHPerdata. Maka Tergugat berkewajiban menanggung kehilangan sepeda motor Penggugat di tempat pengelolaan Tergugat, sehingga dengan hilangnya sepeda motor milik Penggugat maka Tergugat harus bertanggungjawab". Oleh 𝐓𝐮𝐫𝐧𝐢𝐩 𝐇𝐚𝐦𝐨𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧
𝐞𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫. 𝐓𝐦
Jakarta, 8 November 2023
https://tsplawfirm.com/