𝐊𝐀𝐁𝐔𝐏𝐀𝐓𝐄𝐍 𝐁𝐀𝐍𝐃𝐔𝐍𝐆 𝐁𝐀𝐑𝐀𝐓
Pj. Bupati Bandung Barat Arsan Latif, mengembalikan 19 pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya pada akhir Agustus silam ke posisi semula.
19 pejabat tersebut, terdiri dari 3 Pejabat Pengawas, 15 Pejabat Administrator dan 1 Pejabat Fungsional Ahli Madya.
"Pengembalian ini, merupakan tindaklanjut dari Surat Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor: 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023, tentang Hasil Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Managemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang mengamanatkan untuk mengembalikan 19 pejabat tersebut ke jabatan semula," kata Pj. Bupati Bandung Barat Arsan Latif pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Jumat, 29/12/2023 Sore.
Selain 19 pejabat tersebut, pengembalian ini berdampak pada 23 pejabat lainnya yang juga harus dikembalikan ke posisi semula sebagai efek domino yang ditimbulkan dari keputusan ini.
Arsan, menjelaskan bahwa yang dilakukannya itu merupakan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku tanpa mengurangi semangat dan motivasi untuk terus mengabdi kepada NKRI, khususnya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Setelah pelantikan ini, ia berharap seluruh pejabat tersebut untuk kembali bekerja dengan baik tanpa ada sekat dan perasaan untuk saling membenci maupun saling menjatuhkan, apapun itu.
"Yakini bahwa, semua ini bukanlah kehendak kita tapi semata-mata merupakan kehendak dan takdir terbaik dari Alloh Subhanahuwatala," ungkapnya.
Arsan juga mengajak seluruh ASN Kabupaten Bandung Barat, untuk selalu membangun kekompakan dan kebersamaan dalam membangun Kabupaten Bandung Barat.
Semua bukan kehendak kita tapi kehendak Allah Swt., berharap setelah pelantikan ini untuk kembali bekerja dengan baik tanpa ada sekat dan perasaan untuk saling apapun. Mari kita bangun kebersamaan dan kekompakan dalam membangun Kabupaten Bandung Barat. Dan, tetaplah yakini bahwa ini merupakan takdir terbaik dari Allah Swt."Ungkapnya. (𝐃𝐨𝐧𝐢 𝐀𝐫𝐛)
𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫 𝐓𝐨𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐫𝐝𝐢𝐚𝐧𝐚