𝐎𝐏𝐈𝐍𝐈 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌
Dalam perkara pidana, alat bukti diatur didalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alat bukti yang sah menurut KUHAP terdiri dari :
- Keterangan saksi.
- Keterangan ahli.
- Surat.
- Petunjuk dan
keterangan terdakwa.
- Keterangan saksi.
Keterangan saksi yaitu, keterangan dari saksi tentang suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Saksi merupakan, orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Mengenai saksi, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas definisi saksi melalui Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010.
Keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de, keterangan auditu tidak termasuk keterangan saksi yang menjadi alat bukti.
Keterangan saksi yang menjadi alat bukti adalah, apa yang saksi nyatakan didalam sidang.
Keterangan seorang saksi dapat digunakan sebagai, suatu alat bukti yang sah jika disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Keterangan ahli, adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Keterangan ahli, adalah apa yang disampaikan seorang ahli atau dinyatakan di dalam sidang pengadilan.
Wewenang untuk menghadirkan ahli, pada persidangan bukan hanya dimiliki oleh pengadilan saja namun juga oleh terdakwa.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah para Hakim kita dan Jaksa kita serta Penyidik kita dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana sudah sesuai hukum acara atau tidak ? Sebab, banyak terjadi rekayasa kasus hingga selalu menjadi perhatian publik, contoh ; kasus Ferdy Sambo, kasus Jesicca. Hingga, kasus-kasus lain yang sampai saat ini belum selesai.
Apalagi publik, kini mulai mempertanyakan kasus Jesicca Kumalawongso, apakah sudah sesuai hukum acara yang berlaku dan apakah Jesicca Kumalawongso adalah pelakunya atau bukan.
Apakah hakim yang mengadili perkara Jesicca Kumalawongso, memutuskan berdasarkan alat bukti atau tidak ? Sebab, ada temuan-temuan baru yang ditemui akhir-akhir ini pada kasus Jesicca.
Ada harapan bahwa, negara bisa memberikan ruang untuk membuka kembali kasus ini untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya, meskipun proses hukum terhadap kasus ini sudah selesai. Namun, untuk menghormati upaya yang sedang dilakukan oleh tim hukum Jesicca Kumalawongso agar bisa dibuka kembali.
Pada 5 tahun pemerintahan ini, meninggalkan banyak persoalan hukum yang membuat publik ikut menilai betapa jeleknya hukum dinegara kita saat ini dan kita dibuat bingung oleh moral aparat penegak hukum kita yang telah rusak hancur berantakan. Oleh : Fredi Moses Ulemlem S.H,. M.H,. C.PC,. C.NS,. C.ME. (Advokat)
𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫 𝐓𝐌