𝐎𝐏𝐈𝐍𝐈 𝐏𝐔𝐁𝐋𝐈𝐊
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pemilihan umum tahun 2024, merupakan media strategis 'guna memastikan optimalisasi kepemimpinan Indonesia kedepannya dengan sebaik-baiknya. Tentunya, optimalisasi kepemimpinan Indonesia harus juga diselaraskan dengan ikhtiar pelaksanaan pemilihan umum yang optimal.
Optimalisasi kepemimpinan Indonesia, kedepannya merupakan harapan seluruh rakyat Indonesia. Karenanya, guna mempertegas nilai optimalisasi yang baik dan terukur, maka sepatutnya nilai konstitusional harus menjadi garda terdepan dalam semua kepentingan konsolidatif penyelenggara pemilihan umum tahun 2024.
Dengan demikian, untuk memastikan ketegasan nilai konstitusional dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Maka, kami mendesak pihak komisi pemilihan umum republik Indonesia (KPU RI) sebagaimana berikut:
1. KPU Republik Indonesia, berkewajiban konsisten terhadap komitmen konstitusional yang mengikat tugas dan tanggungjawab semua anggota KPU.
2. KPU Republik Indonesia harus secara tegas bersikap independen dalam semua kepentingan konsolidatif, baik secara internal dan eksternal penyelenggara pemilihan umum tahun 2024.
3. KPU Republik Indonesia harus memperlihatkan keadilan terhadap semua Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, dalam semua tahapan konsolidasi pemilihan umum tahun 2024.
4. KPU Republik Indonesia, berkewajiban mengutamakan kepentingan berbangsa dan bernegara sebagaimana keniscayaan konstitusional bernegara.
Oleh: Saiful Chaniago/Waketum DPP KNPI
𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫 𝐓𝐦