MENGENAL ASAS NEBIS IN IDEM DALAM HUKUM


𝐎𝐏𝐈𝐍𝐈 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌


Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.


Asas ne bis in idem, diatur pada pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


"Suatu perkara yang telah diputus oleh hakim terdahulu dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali dengan subyek dan objek yang sama".


Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1226 K/Pdt/2001, tanggal 20 Mei 2002. yang menyatakan :


"kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Ne bis In Idem.


Putusan Mahkamah Agung RI No. 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969 yang menyatakan:


 “Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah in kracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum ne bis in idem."


Putusan Mahkamah Agung No. 497 K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976 yang menyatakan:


 “karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima."


Putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1982, tanggal 10 Maret 1983 yang menyatakan:


 “Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah Agung, berlaku asas ne bis in idem, mengingat kedua perkara ini, pada hakikatnya sasarannya sama, yaitu pernyataan tidak sahnya jual beli tanah tersebut dan pihak-pihak pokoknya sama."


Putusan Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Sip/2001, tanggal 2002 yang menyatakan :


“Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terhahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan ne bis in idem."


Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976 yang menyatakan:


 “Menurut Hukum Acara Perdata, asas ne bis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam objek sengketanya."


𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫 𝐓𝐌

Oleh : 𝐌.𝐎.𝐒𝐚𝐮𝐭 𝐇𝐚𝐦𝐨𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐓𝐮𝐫𝐧𝐢𝐩

Jakarta, 14 Desember 2023.

https://tsplawfirm.com/

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama