PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA, APAKAH BEBAS DARI JERATAN HUKUM ?


𝐎𝐏𝐈𝐍𝐈 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌

Pengembalian kerugian negara, akibat dari tindak pidana korupsi jelas tidak menghapuskan pidana yang bersangkutan. Hal ini, ditegaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan :


“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”


Jadi jelas, berdasarkan pasal 4 UU Tipikor adanya pengembalian uang korupsi tidak menghapuskan pidananya.

 

Pengembalian kerugian negara, bisa saja menjadi pertimbangan Hakim untuk meringankan hukuman pelaku. 


Hal ini juga sudah ditegaskan dalam Pasal 13 Perma 1 Tahun 2020, tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perma 1/2020) yang menyatakan :


“Dalam menjatuhkan pidana, hakim harus mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dengan memperhatikan sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa sebagaiman dimaksud dalam lampiran tahap 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan mahkamah agung ini”


Lampiran 4 huruf b angka 8 Perma 1/2020 menyatakan :


“terdakwa mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi secara sukarela sebelum pengucapan putusan”


Maka, adanya pengembalian uang hasil dari tindak pidana korupsi sebenarnya bisa dijadikan alasan bagi hakim untuk meringankan hukuman si pelaku namun tidak membuat pelaku bebas dari jeratan hukum. Oleh : M.O. SAUT HAMONANGAN TURNIP S.H,. C.T.L.C,. C.T.T.


𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫 𝐓𝐨𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐫𝐝𝐢𝐚𝐧𝐚

Jakarta, 30 Desember 2023

https://tsplawfirm.com/

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama