Anak ART Curi Mobil Milik Majikan Dipalmerah, Pelaku Diamankan Polisi Kurang 24 Jam


𝐉𝐀𝐊𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐁𝐀𝐑𝐀𝐓

Seorang Pemuda pengangguran berinisial MBA (24), ditangkap Polsek Palmerah lantaran pelaku mengambil kendaraan jenis mobil mazda 2 milik majikan ibunya. Pelaku berhasil, diamankan polisi kurang dari 1 x 24 Jam


Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Kompol Sugiran S. Pd,. MM., didampingi Kasi Humas AKP. Diaman Saragih dan Kanit Reskrim AKP. Roni S.Ag,. SH., mengatakan pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1 x 24 Jam. 


" Pelaku ini merupakan anak dari ART, dimana ibu pelaku kerja dirumah korban. " Ujar Sugiran saat menggelar press confrence di Mapolsek Jumat, 26/1/2024.


Pria berpangkat melati satu dipundaknya ini menjelaskan, dimana pelaku berhasil membawa mobil milik korban dengan cara menduplikat kunci rumah serta pagar rumah korban. 


Setelah pelaku mendapatkan kunci duplikat, kemudian pelaku menentukan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya. 


" Pelaku masuk rumah dengan cara memanjat pagar rumah yang beralamatkan di jalan kemanggisan Ilir 2 Palmerah Jakarta Barat serta mencari BPKB juga remote cadangan mobil milik korban," terangnya. 


Dalam penangkapan pelaku kerap berpindah-pindah lokasi dan dibawah pimpinan kanit reskrim AKP Roni S.Ag,. SH., berhasil mengamankan pelaku di depan Indomart perumahan Green Garden Jakarta Barat. 


Akibat perbuatan pelaku korban Legina H Wijaya, mengalami kerugian senilai 270.000.000 rupiah. 


Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHpidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (𝐓𝐚𝐳𝐞𝐫𝐢) 


𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫 𝐓𝐨𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐫𝐝𝐢𝐚𝐧𝐚

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama