ASET SUAMI DAPAT DIAJUKAN SITA KE PENGADILAN SEBAGAI JAMINAN PEMENUHAN NAFKAH ANAK


𝐎𝐏𝐈𝐍𝐈 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌

Pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 5. Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang menyatakan :


“Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017, tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah anak, isteri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan serta objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita juga petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi, ataupun gugatan tersendiri”.


Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa :


1. Istri, dapat meminta suami menafkahi anak setelah bercerai ;


2. Aset suami, bisa disita untuk jaminan nafkah terhadap anak ;


3. Dapat dilakukan permohonan penetapan sita terhadap harta suami tersebut, ke pengadilan bila mantan suami tidak menafkahi anak. Permohonan penetapan sita ini bisa, diajukan kepada pengadilan bila sebelumnya aset suami yang hendak disita sudah pernah dimintakan dalam gugatan cerai. Jika belum pernah, maka dapat mengajukan gugatan tersendiri khusus mengenai nafkah ini, setelah itu baru mengajukan permohonan penetapan sita ke pengadilan terhadap aset suami tersebut. Oleh : M.O. SAUT HAMONANGAN TURNIP S.H,. C.T.L.C,. C.T.T. (Advokat) 


𝐄𝐃𝐈𝐓𝐎𝐑 𝐓𝐌

Jakarta, 2 Januari 2024

https://tsplawfirm.com/

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama