Indonesia Darurat Kebebasan Berekpresi


𝐎𝐏𝐈𝐍𝐈 𝐏𝐔𝐁𝐋𝐈𝐊

Kebebasan berekspresi di tengah turunnya apresiasi dalam beberapa bulan terakhir pada masa pemerintahan Jokowi - Ma’ruf Amin, dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju pilpres 2024 sangat menurun. Pasalnya Kebebasan Berpendapat, menjadi aspek yang banyak disorot publik karena dimulai dengan ancaman dan intimidasi serta berakhir dengan kekerasan bahkan menelan korban.


Peristiwa kelam di Boyolali Jawa Tengah, menjadi catatan sejarah dalam dinamika politik saat ini menuju pilpres 14 Februari 2024 dan itu menggemparkan jagat maya serta menyita perhatian publik. Karena menghadirkan bayang-bayang maut, seperti tragedi Trisakti atau kerusuhan 98 masa-masa perjuangan reformasi.


Pasal-pasal Undang-undang ITE, menimbulkan polemik di tengah masyarakat khususnya pasal -pasal yang berdampak pada hak kebebasan masyarakat dalam berpendapat dan itu yang menjadi senjata ampuh untuk membukam kebebasan setiap warga negara yang punya hak untuk berpendapat.


Walaupun masih tetap dominan mendapat apresiasi publik, penurunan penilaian bidang politik dan keamanan (polkam) ini menarik untuk dicermati. Hal ini, tidak terlepas dari kinerja pemerintah selama ini dalam mengelola persoalan - persoalan polkam yang semakin buruk dan terkesan dibiarkan begitu saja.


Hadirnya reformasi itu, untuk menegakkan demokrasi dan hak asasi serta hak - hak konstitusi warga negara. Mereka yang selalu mengekang kebebasan ini, sepertinya tidak paham bahwa konstitusi - konstitusi kita adalah kedaulatan rakyat. Jadi, bukan penguasa yang harus dilindungi untuk pertama akan tetapi rakyat.


Sangat aneh ketika ada orang yang sebagai pengusaha atau mengatasnamakan wakil dari penguasa, mempersekusi hak - hak warga negara yang tentunya tidak sesuai dengan paradigma berpikir dalam negara demokrasi.


Merosotnya kebebasan berekpresi, disebabkan oleh menguatnya peran aparat kepolisian dan penggunaan wewenang yang berlebihan dalam menjaga nama baik institusi pemerintah dan mengabaikan hak - hak konstitusi warga negara. 

Oleh : Fredi Moses Ulemlem S.H,. M.H,. C.PC,. C.NS,. C.ME. (Advokat)


𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫 𝐓𝐨𝐧𝐢 𝐌

Jakarta, 02 Januari 2024

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama