PARA PIHAK DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN APABILA PERJANJIAN (KONTRAK) TIDAK SEIMBANG


𝐎𝐏𝐈𝐍𝐈 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌

Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, dalam Putusan MA No. 3642 K/Pdt/2001 tanggal 11 September 2002 menyatakan bahwa :


“Dalam kebebasan berkontrak, hakim berwenang untuk mewakili dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam yang tidak seimbang, sehingga sengketa pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendaknya”.


“Dalam perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hokum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan kepatutan, keadilan, perikemanusiaan dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian.”


Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Perjanjian yang dibuat dalam keadaan tidak seimbang dapat digugat. Dan, hakim berwenang untuk menilai dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam berkontrak berada dalam posisi yang tidak seimbang. Oleh : M.O. SAUT HAMONANGAN TURNIP S.H.C.T.L.C,. C.T.T.


𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫 𝐓𝐌

Jakarta, 20 Januari 2024

T.S. & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama