SIDANG TEPADU ITSBAT NIKAH DI DESA CIRAWA MEKAR


𝐊𝐀𝐁𝐔𝐏𝐀𝐓𝐄𝐍 𝐁𝐀𝐍𝐃𝐔𝐍𝐆 𝐁𝐀𝐑𝐀𝐓

Pengadilan Agama Kecamatan Ngamprah bekerja sama dengan Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Baznas Kabupaten Bandung Barat mempasilitasi kegiatan "satu pintu" melalui program terpadu ITSBAT Nikah yang diadakan di Desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat Jumat, 26/1/2024.


Acara tersebut diadakan bertempat Aula Desa Cirawa Mekar dihadiri oleh Kepala Pengadilan Agama Kecamatan Ngamprah dan Kasi Humas Kemendag termasuk Camat juga Danramil beserta Kapolsek begitupun APDESI dengan Kepala Desa disertai jajaran Babinsa/Kamtibmas aparat Desa diikuti para peserta ITSBAT 42 orang.


Kepala Desa Cirawa Mekar Hefi Nirbaya, menerangkan bahwa ITSBAT Nikah ini agar masyarkat supaya punya buku Nikah dan membantu masyarkat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan. Dan ini, salah satu bentuk pencatatan peristiwa perkawinan serta penertiban dokumen Administrasi kependudukan. Seperti di kartu keluarga kawin atau belumnya tercatat dan buat akta kelahiran anak memberi Legalitas Kepastian Hukum yang jelas. "Ucapnya.


"kepala Desa berpesan, kepada masyarakat untuk melakukan pernikahan harus sesuai dengan umur dan undang-undang, agar bisa langsung diproses dan bisa langsung punya buku Nikah".


Pengadilan Agama Kecamatan Ngamprah Hakim menjelaskan, bahwa pada hari ini ada sidang terpadu sesuai dengan peraturan Mahkamah PERMA No. 1 TH 2015 dan sudah bekerja sama dengan KEMENDAG serta DISDUKCAPIL Kabupaten Bandung Barat. Tahun 2024 ini, baru dilaksanakan untuk yang ke-2 kalinya di desa Cirawa Mekar Kecamatan Cipatat. "Katanya.


"Sebenarnya ITSBAT Nikah ini, 

untuk mereka yang nikahnya tidak tercatat dan negara memberikan jalan keluar sebagai solusi ISBAT Nikah dipengadilan agama. Tentunya, bertujuan membantu masyarakat permohonan pengesahan Nikah untuk dinyatakan syahnya pernikahan serta memiliki Kekuatan Hukum dan diakui secara Hukum oleh Negara juga berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) dimana masyarakat tersebut berdomisili dan penertiban dokumen administrasi kependudukan. "Imbuhnya.


Lebih lanjut Hakim menambahkan, bagi kami ketika Nikahnya sesuai dengan rukun dan syarat tapi tidak dilaksakan di KUA, maka itu akan dikabulkan, tetapi yang tidak memenuhi rukun dan syarat Nikah atau adanya ikatan sebelumnya sangat berat untuk dikabulkan. Seperti poliandri, poligami liar. "Jelasnya.


Hakim, berharap kepada masyarakat supaya Nikah harus melalui KUA, jangan Nikah yang bukan kewenangan, nikah-lah ditempatnya, " pungkasnya. (𝐢𝐲𝐮𝐬) 


𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫 𝐓𝐨𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐫𝐝𝐢𝐚𝐧𝐚

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama