Anggota DPRD Provinsi Jabar Aep Nurdin : Sosialisasi Perda No. 1 TA 2023-2024 Tentang Pengelolaan Sampah


𝐊𝐀𝐁𝐔𝐏𝐀𝐓𝐄𝐍 𝐁𝐀𝐍𝐃𝐔𝐍𝐆 𝐁𝐀𝐑𝐀𝐓

Sosialisasi Perda No. 1 TA 2023-2024, tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat. Digelar bertempat Sancang Parahyangan Kabupaten Bandung Barat Senin, 6/2/2024.


Sosialisasi Perda No. 1 dipaparkan oleh Aep Nurdin S. Ag,. M. Si., selaku anggota DPRD Provinsi Jabar dihadapan sejumlah perwakilan para tokoh masyarakat dan warga masyarakat yang menghadiri. Dalam diskusi tanya jawab warga menyampaikan, bagaimana solusi penanganan sampah disekitar lingkungannya yang banyak kendala serta cara penanggulangannya. 


Seperti di sampaikan Aef, bahwa permasalahan sampah perlu edukasi ditingkat RT dan RW serta Desa agar tumbuh kesadaran pembuangan sampah serta tidak terjadi pembuangan sampah sembarangan. Selain itu, bisa bedampak terhadap kesehatan bila terjadi penumpukan sampah bahkan kemungkinan besar mengakibatkan banjir akibat sampah yang menumpuk disaat musim hujan. " Ujarnya. 


Lebih lanjut Aef menegaskan, tentang pengelolaan sampah ini di Provinsi memang sifatnya regional seluruh kawasan Kabupaten/Kota  secara tekhnis, tapi yang paling penting disampaikan  kepada masyarakat bahwa mengatur terkait pengelolaan sampah dan memang perlu juga ada edukasi kepada masyarakat. "Imbuhnya.


Hal ini, bagaimana cara mengatasi sampah mulai terdekat terutama sampah rumah tangga, sampah indrustri, sampah di pasar-pasar atau yang lainnya. Begitupun dengan sarana angkutan yang mengatur pemerintahan daerah, dari sumber sampahnya diangkut ketempat pembuangan akhir atau TPA, hanya pihak pusat dan daerah yang mengaturnya. Sementara kawasan Sarimukti lokasi TPA adalah merupakan kawasan Bandung Raya, memang sudah habis pengelolaannya juga Jawa Barat sudah mempersiapkan namun masih tahap penyelesaian. "Ungkapnya. (𝐓.𝟎𝟐) 


𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫 𝐓𝐨𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐫𝐝𝐢𝐚𝐧𝐚.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama