Model Smart Policing solusi Policing Dalam Situasi Gawat Darurat

Poto Ilustrasi ; Model Smart Policing maka berbagai Potensi gangguan Kamtibmas akan dapat terdeteksi dan dapat dengan segera dicarikan solusinya


elitKITA.Com-Bandung Barat - Model Smart Policing menurut IRJEN POL PROF. DR. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si, merupakan model pemolisian yang mampu model orkestra yang mengharmonikan antara pemolisian konvensional, pemolisian elektronik maupun pemolisian forensik. Dengan tujuan Smart policing model pemolisian untuk mengatasi berbagai masalah kontra produktif yang konvensional, masalah masalah siber atau virtual di era digital juga masalah masalah forensik.

SMART merupakan metode pengambilan keputusan yang multiatribut yang dikembangkan oleh Edward pada tahun 1977. Teknik pembuatan keputusan multiatribut ini digunakan untuk mendukung pembuat keputusan dalam memilih antara beberapa alternatif. Setiap pembuat keputusan harus memilih sebuah alternatif yang sesuai dengan tujuan yang telah dirumuskan.

Sejalan dengan hal tersebut di atas model smart policing dapat diimplementasikan dengan model pendekatan wilayah, model fungsi, model dampak masalah pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat. Yang diimplementasikan dalam operasi kepolisian yang bersifat rutin, bersifat khusus maupun kontijensi.


Conventional Policing

Pendekatan ala polisi konvensional yang manual tradisional, kompetensi petugas sebagai pelindung pengayom yang dilakukan dengan cara pengaturan, penjagaan, patroli, penanganan TKP (tempat kejadian perkara), penanganan kejahatan dari pemeriksaan penggeledahan penangkapan penyitaan hingga pengejaran secara konvensional diperlukan kompetensi dasar untuk pengetahuan maupun ketrampilannya.

Penanganan berbagai masalah dengan reaksi cepat, penangan konflik sosial yang melibatkan massa besar, demonstrasi dan konflik sosial, premanisme jalanan (blue collar crime), perkelahian antar warga/ perang kampung, kecelakaan lalu lintas hingga bencana alam. Penanganan secara reaktif dan cara cara fisik masih diperlukan dan dibutuhkan dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Kemampuan pemetaan masalah, pemetaan wilayah, pemetaan potensi, bela diri, menembak, kemampuan dasar kepolisian untuk menjaga mengatur serta patroli. Mendatangi dan menangani TKP, menerima laporan dan pengaduan dsb. Penanganan pelayanan kepolisianyg berkaitan pelayanan administrasi, pelayanan hukum, pelayanan keamanan, pelayanan keselamatan, pelayanan informasi dan pelayanan kemanusiaan tetap memerlukan pengetahuan dan kompetensi conventional policing.




Electronic Policing ( E policing )

Pemolisian secara elektronik merupakan pemolisian yang saling terhubung atau on line yang mampu memberikan pelayanan secara virtual dan mampu mendukung pemolisian yang konvensional. Landasan dasar E policing adalah melalui back office (sebagai operation room atau pusat K3I (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi). Yang di dukung aplication yang berbasis Artificial intellegence (AI) juga networking yg berbasis internet of things (IOT). Aplikasi yang berbasis AI mampu berfungsi untuk merecognize atau inputing data baik orang, benda, kendaraan, lingkungan hingga aktifititas.

Melalui AI dapat dikonstruksi menjadi model untuk ditemukan algoritma yang berupa info grafis, info statistik, maupun info virtual lainnya. Algoritma dapat berfungsi sebagai prediksi, antisipasi maupun solusi yang dapat diakses secara real time, any time dan on time. Algoritma dapat menjadi landasan atau acuan indeks atau setidaknya sebagai potret visual atas situasi dan kondisi keteraturan sosial. Kompetensi dan pengetahuan bagi petugas siber (cyber cops) yang mengawaki e policing adalah kemampuan memahami data digital inputing dan analisanya untk menghasilkan algoritma. Memahami prinsip prinsip dasar di era digital dan sistem IT dan proses pembangunan big data. Maupun sistem sistem terintegrasi menuju one gate service system.

Sistem analisa dan algoritma merupakan bagian early warning dan problem solving yang prediktive antisipative serta solutive. Petugas cyber cops akan mengimplementasikan smart management agar pemolisian secara aktual maupun virtual ada suatu sistem yang sejalan saling menguatkan atau saling mendukung.

Permasalahan permasalahan perbankan, permasalahan keuangan, korupsi, terorisme, penyelundupan, pembajakkan, bahkan cyber crime akan terus berkembang sehingga memerlukan polisi siber yang profesional, mampu menganalisa dan menemukan potensi kejahatan. Kejahatan white collar crime tentu dilakukan secara teroganisir dan dilakukan para ahli atau setidaknya kaum yang memiliki kompetensi. Dengan demikian cyber security menjadi sangat penting dan memdasar.


Forensic Policing

Di era disrupsi perkembangan masalah nuklir biolgi maupun kimia bahkan fisika (nubika) hal hal sosial dapat menjadi suatu masalah bagi terjaminnya keteraturan sosial. Era post truth dengan senjata hoaxpun dapat digunakan untuk menghambat merusak bahkan mematikan produktifitas. Forensik policing memerlukan kompetensi dan pengetahuan dasar ttg nubika. Dampak atas penyalahgunaan nubika atau pemanfaatan nubika oleh penjahat yang dapat menteror atau mematikan produktivitas secara masaal dan berdampak luas. Kompetensi para petugas forensic policing secara memdasar yang berkaitan dengan konseptual dan teknik forensik bahkan mampu mengetahui pemanfaatan nubika maupun masalah masalah sosial yang akan dijadikan senjatanya. Kemampuan forensik didukung dengan sistem peralatan yang dapat didukung petugas polisi siber maupun pemolisian yang konvensional. Pelayanan di bidang forensik berkaitan pada sistem security yang dapat dikembangkan pada pemgamanan pada sector : private, industrial, public, ecological maupun cyber.

Smart policing sebagai model pemolisian yang senantiasa siap memberikan pelayanan kepada publik dalam berbagai situasi, juga dalam situasi emerjensi maupun kontijensi sekalipun. Setidanya dengan memahami konsep Model Smart Policing maka berbagai Potensi gangguan Kamtibmas akan dapat terdeteksi dan dapat dengan segera dicarikan solusinya.

(IRJEN POL PROF. DR. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si- sespim.lemdiklat.polri.go.id-Red Berbagai Sumber)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama