SAKSI YANG TIDAK MAU HADIR SECARA SUKARELA DAPAT DIPAKSA MELALUI PENGADILAN


𝐎𝐏𝐈𝐍𝐈 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌

Pada pasal 121 ayat (1) HIR, menyatakan bahwa hak dan kewajiban menhadirkan aaksi yang dianggap penting untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berperkara.


Bagaimana, jika saksi tidak mau secara sukarela dihadirkan di persidangan? 


Saksi yang tidak mau hadir secara sukarela di persidangan dapat dipaksa, sebagaimana diatur pada pasal 139 - 142 HIR melalui langkah-langkah berikut :


1. Meminta, kepada pengadilan untuk menghadirkannya.


Para pihak dapat meminta kepada pengadilan, agar pengadilan menghadirkan saksi melalui panggilan resmi oleh juru sita. Permintaan tersebut, harus memuat alasan - alasan pokok kenapa saksi harus hadir di persidangan.


Contoh : 


Pertama, saksi tersebut sangat urgen dan relevan untuk meneguhkan dalil-dalil gugatan atau dalil-dalil  bantahan. 


Kedua, saksi dimaksud tidak dapat atau menolak dihadirkan secara sukarela meskipun telah diupayakan  secara maksimal.


2. Setelah adanya permintaan, hakim akan mengeluarkan perintah pemanggilan ( Pasal 139 ayat 1 HIR). 


3. Apabila saksi tetap tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan pertama, maka hakim akan memanggil kembali (pasal 140 ayat 2 HIR). 


4. Apabila saksi tetap tidak hadir setelah dilakukan pemanghilan kedua, maka hakim akan memerintahkan juru sita membawa paksa saksi (Pasal 141 ayat 2 HIR). Pembawaan secara paksa ini, dilakukan oleh aparat kepolisian.


Catatan : Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pemanggilan saksi, oleh pengadilan dibebankan kepada saksi.



Editor 𝐓𝐨𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐫𝐝𝐢𝐚𝐧𝐚. 

Oleh : M.O. SAUT HAMONANGAN TURNIP S.H.C.T.L.C,. C.T.T.

Jakarta, 6 Maret 2024.

https://tsplawfirm.com/

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama