Fungsi Dan Peran Advokat Bentuk Wujud Keadilan Hukum Positif


OPINI KITA

Kita mengenal apa itu  Advokat, yakni orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.


Banyak publik berpendapat penilaian advokat sangat berperan penting dalam menjalankan fungsi dan perannya, yang mana telah diamanatkan dalam UUD 45 bahwa Advokat bagian dari pilar ke 3 (tiga) Yudikatif. Setelah legislatif, eksekutif dan terakhir Insan Pers. Hal tersebut tentunya, sangat berkaitan satu sama lain dan berperan penting lajunya roda pemerintahan Republik Indonesia.


Dan, bahkan diantara pilar tersebut merupakan bagian dari para pahlawan pendiri atau pelopor bangsa dan negara Indonesia.


Maka, hukum itu sendiri terbentuk atas dasar aturan - aturan atau larangan - larang yang dikemas oleh negara. Walaupun, hukum itu sendiri masih mengikat pada hukum Belanda yang diadopsi oleh negara kita. Dengan demikian, masih diperdebatkan mengacu pada prinsip amandemen diwarnai antara pro dan kontrak para pakar hukum untuk menentukan prinsip - prinsip nilai hukum. Namun disini, untuk mencapai suatu nilai - nilai hukum yang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Tentunya, para advokat mengarah pada jejak Win-win solution berarti penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak.


Suatu bangsa dan negara, dihadirkan pada wujud kenyataan yang riil. Apakah, masyarakat baik kalangan tingkat bawah/rendah sudah menikmati rasa keadilan. Dalam kenyataannya berpendapat, perlakuan yang adil ketika dihadapkan didepan Hakim merupakan sang Mulia pemutus atas hak proregatifnya.


Kadang masyarakat butuh akan pengertian hukum atau informasi, ketika hukum muncul setelah berbuat dihadapan Majelis Hakim. Namun, kurangnya informasi hukum. Masyarakat sendiri akan menerima akibatnya yang telah diperbuat, mengarah pada bentuk pertentangan dengan aturan hukum tersebut. Hal ini, selalu dikaitkan dengan bertolak belakang diantara kultur budaya masyarakat yang kuat akan wangsit nenek moyangnya. Maka, peran pemegang hukum Advokat atau Pengacara dapat mewarnai keadilan dalam penegakan hukum.


Hukum dapat bisa terpengaruhi dari segala faktor diantaranya budaya, sosial, ekonomi, sejarah, politik dan lain sebagainya. 


Mengapa Advokat sangat, diperlukan selain mengawasi KUHPerdata/KUHPidana dengan rotasi atau perputaran hukum Positif. Seperti yang disampaikan fakar MPI dan Hukum Perguruan Tinggi UIN sekaligus Aktivis dan Praktisi Dr. KH. Aep TS,. SH,. MM,. Advocat, adalah

seseorang yang berbicara atau menulis untuk mendukung atau membela seseorang, tujuan, dastnya, 

menyikapi peran dan fungsi advokat salah satu tugas utama advokat yaitu ;


Pertama, memberikan bantuan hukum pada tersangka atau terdakwa. Para tersangka atau terdakwa, bisa menyewa atau meminta bantuan advokat dalam menghadapi tuntutan hukum. Advokat, nantinya dapat menemani terdakwa atau tersangka mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan. 


Kedua Pasal 22 ayat (1) Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat menegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma - cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.


Oleh : Toni Mardiana S.Ikom.

Editor Tazeri.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama