OPINI PUBLIK
Media sosial, dihebohkan dengan curhatan seorang warga yang berkunjung ke Masjid Al-Jabbar Bandung Jawa Barat.
Dalam cuitannya lewat media sosial X pada hari Sabtu, 13/04/2024. Ia, mengeluhkan banyaknya dugaan pungli oleh petugas Masjid Al-Jabbar tersebut.
Aksi dugaan pungli tersebut, terjadi sejak ia memasuki area masjid hingga loket penitipan sepatu. Yang mana dalam rangkuman cuitannya di X ia, menyebutkan beberapa kali di tagih untuk uang parkir yang nilainya mencapai puluhan ribu rupiah, juga ia harus membeli satu plastik untuk sandal sebesar Rp. 5000.
Ia, mengatakan kejadian tesebut terjadi saat ia hendak singgah di masjid Al-Jabbar untuk melaksanakan sholat isya.
Praktik pungli (pungutan liar) di Indonesia hingga saat ini, tidak pernah terlepas dari stigma negatif di masyarakat yang sudah menjadi rahasia umum. Indonesia sendiri menempati posisi ke 102 dari 108 negara yang mempunyai persepsi bersih dari praktik korupsi. Artinya Indonesia, belum beranjak dari salah satu negara yang korup di dunia.
Ketidak berdayaan dari sistem demokrasi ini, dalam menghadapi maraknya pungli hingga saat ini terus menjadi sorotan publik yang memang menjadi “budaya” masyarakat dalam sistem demokrasi ini. Mengingat, dalam sistem demokrasi kapitalis semua cara dianggap benar dan halal ditempuh demi suatu kepentingan tertentu.
Yang sangat miris disini tentunya, praktik pungli tersebut terjadi di tempat ibadah umat muslim yakni Masjid.
Masjid, merupakan institusi terpenting dalam Islam. Bukan hanya sekedar tempat untuk sholat, akan tetapi masjid dengan segala aktivitasnya menyatu dengan realitas kehidupan.
Seperti pada zaman Rasulullah Saw. Masjid fungsi masjid bukan hanya untuk shalat, akan tetapi juga untuk melaksanakan aktivitas seperti keagamaan, sosial, politik, administrasi, pendidikan dan lain sebagainya. Berikut fungsi masjid pada zaman Rasulullah Saw.
1. Sebagai tempat Ibadah.
2. Sebagai tempat pertemuan.
3. Sebagai tempat bermusyawarah.
4. Sebagai tempat perlindungan.
5. Sebagai tempat kegiatan sosial.
6. Sebagai tempat pengobatan orang sakit.
7. Sebagai tempat latihan dan mengatur strategi perang.
8. Sebagai tempat dakwah dan madrasah.
9. Tempat tinggal dan singgah.
Komersialisasi masjid, merupakan buah penerapan sistem Kapitalisme-sekuler yang merusak aqidah ummat. Islam sendiri memandang, pungli sebagai bentuk ghulul yang mana merupakan harta yang tidak syar’i karena mengambil harta dengan sembunyi - sembunyi. Pungli, adalah tindakan dosa dan amat dilarang dalam Islam Rasulullah Saw. Bersabda :
“Barang siapa diantara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu Ia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dibawa pada hari kiamat”.
Hadist ini menegaskan, bahwa praktek pungli “ghulul” adalah perbuatan yang amat dilarang serta akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.
Allah Swt. Berfirman :
“Sesungguhnya, dosa itu atas orang - orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS Asy-Syura: 42)
Praktik pungli, adalah tindakan menzalimi orang lain karena berulang kali memungut upeti. Orang yang mengambil pungli, pencatat dan pemungutnya semuanya bersekutu dalam dosa, mereka sama - sama pemakan harta haram. Sekali lagi, sayangnya hal ini terjadi di tempat yang seharusnya bebas dari praktik komersialisasi tersebut, yakni rumah Allah “Masjid”.
Dari sini tentu, perlunya mencerdaskan umat dengan pemahaman yang benar akan fungsi masjid, mari kembalikan fungsi masjid dengan tidak mengotori masjid dengan praktek dzolim tangan - tangan manusia.
Sistem Islam, akan mengatasi tindakan pungli atau komersialisasi tanpa cela dan memberi efek jera.
Hal ini, karena Islam merupakan agama sekaligus sistem yang sempurna, mampu memberikan solusi terkait permasalahan yang ada, komersialisasi masjid khususnya. Maka sudah saatnya kita kembali pada sistem yang sempurna yakni sistem Islam.
"Wallahu a'lam bish-shawwab".
Oleh : Sari Nur Anisa
Editor Lilis Suryani.