Warga Desa Citapen Sambut Baik Program PTSL, Kades Iwan : Semoga Terus Berlanjut


KABUPATEN BANDUNG BARAT

Pemerintah Desa Citapen Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, melakukan penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kepada warga pada Senin, 29/4/2024.


Penyerahan berlangsung di kantor desa oleh Kepala Desa Citapen Iwan Kristiawan, dengan menyerahkan 100 (seratus) sertifikat secara simbolis kepada penerima sertifikat tanah untuk program PTSL tahun 2024. Hal ini merupakan, wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.


“Sertifikasi program PTSL ini, bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata serta terbuka dan akuntabel,” ungkap Iwan.


Tidak adanya sertifikat, lanjut Iwan tanah bisa sangat berpotensi menjadi masalah. Menurutnya, sudah banyak kasus sengketa tanah dan lahan terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah. Maka, dengan adanya program PTSL menjadi solusi bagi warga masyarakat.


“Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya,” jelasnya 


Iwan, menyebutkan warga menyambut baik dengan program PTSL ini, karena sangat membantu dalam hal finansial, diketahui pembiayaan untuk pembuatan surat tanah secara mandiri diperlukan anggaran yang tidak sedikit, bagi masyarakat pedesaan, hal itu menjadi masalah besar.


"Program PTSL ini, bisa memberikan manfaat dan keringan biaya. Alhamdulillah, dengan koordinasi antara pemdes, RT, RW, tokoh masyarakat serta kerja sama dengan BPN. Pada hari ini, dilaksanakan penyerahan kepada 100 orang penerima. Walaupun bertahap, Semoga kedepannya program PTSL bisa berlanjut agar semua mempunyai surat dan dokumen," tegasnya.


Pada kesempatan itu Irianto warga RT/RW 05/05, menyampaikan dengan sertifikat tanah yang telah dibagikan Pemdes Citapen, dirinya sangat gembira seraya mengucapkan terima kasih kepada pemdes dan seluruh pihak yang telah mensukseskan program PTSL tersebut. Karena menurut dia, melalui program ini dapat memberdayakan tanah yang telah dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan. 


"Kami atas nama warga, mengucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah desa Citapen yang telah membantu warga dalam pembuatan sertifikat tanah di program PTSL ini. Dimana hanya dengan biaya Rp. 150. 000, mendapatkan legalitas dan hal ini sangat meringankan beban warga," tutupnya. (Budi Jabrig)


Editor Tazeri.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama