AN. Masjid Al Muhajirin : Semula Madrasah menjadi TK Diduga Jadi Ajang Komersil.


KABUPATEN BANDUNG BARAT,

Area alun - alun Perum Sanggar Alam Indah desa Citapen Kecamatan Cihampelas milik Pemkab Bandung Barat, menjadi polemik di masyarakat termasuk diduga kuat dijadikan ajang komersil oleh pihak - pihak tertentu. 


Setelah berdirinya Mesjid Muhajirin dan madrasah diatas lahan kurang lebih 2794.7 meter² diperuntukan peribadatan umat Islam dan sisa luas lahan diperuntukan pasilitas umum serta pasilitas penghijauan milik Pemkab Bandung Barat. Wargapun senang dan setuju ditambah bangunan Madrasah diseputar masjid Al Muhajirin untuk kepentingan bersama yang tidak dijadikan ajang bisnis. Namun usut demi usut laporan warga, bahwa ada kejanggalan atas perubahan Madrasah berubah alih fungsi jadi TK Al Muhajirin yang diduga kuat TK tersebut komersil dan menguntungkan sepihak berselang satu bulan. Jelas warga Perum Alam Sanggar Indah Cihampelas Citapen, tentunya sangat kaget dan kecewa dari berbagai pihak dengan ada perubahan Kamis, 23 Mei 2024.


Dari hasil cek dan ricek tim media elitkita.com 17/5/2024 menurut pengurus Seketariatan DKM Masjid Muhajirin En, bahwa mesjid dan madrasah ini berdiri atas swadaya masyarakat dan peruntukannya untuk beribadatan sebagaimana umat muslim baik kegiatan sholat, ceramah, tausyiah, pengajian anak - anak dan ibu - ibu. Selain itu juga, dari Dinas Perkimtan (Perumahan dan kawasan Pemungkiman Kabupaten) kalau tanah milik pemerintahan KBB cuman ada hak guna pakai itupun belum memiliki izin resmi hanya bersifat lisan, makanya Pemkab Bandung Barat belum bisa mengeluarkan izin secara resmi masih wacana untuk hak guna pakai secara sah. Tapi bisa dipergunakan, termasuk khusus peribadatan. "Ucapnya.


Berlanjut info dari warga setempat KK, bahwa madrasah digunakan pasilitas sekolah dengan daftar untuk masuk ke sekolah TK Muhajirin mencapai Rp. 1. 000. 000,- bahkan bisa lebih dan untuk biaya per-bulannya Rp. 100 ribu rupiah. Hal ini, kami sangat menyayangkan sarana dan prasarana untuk peribadatan bisa dikomersilkan oleh sekelompok orang yang notabe-nya ahli agama juga yang menjadi heran sekolah tersebut setingkat sekolah favorit serta diketahui bahwa lahan diperuntukan pasilitas umum dan pasilitas penghijauan. Tidak terbayangkan, kalau secara sistematik selama 3 tahun berdiri diperkirakan pendapatan sudah mencapai ratusan juta dari penghasilan TK. Tentunya, sudah sepantasnya memiliki perizinan yang sah kepada pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. "Tandasnya.


Sementara NA selaku kepala sekolah TK Muhajirin saat ditemui diruang kerjanya 16/52024, menyampaikan sekolah ini "Alhamdullilah peserta anak didik baik warga sekitar maupun warga diluar Perum Sanggar Alam Indah sudah mencapai 83 orang. Dan, kami menargetkan daftar biaya masuk sekolah Rp. 800 ribu per-anak didik belum ditambah per-bulan Rp. 70 ribu. Begitu juga, memang ada beberapa anak didik yang tidak mampu kami layani dengan gratis namun ada beberapa yang harus dibayar juga. Selama, berjalan 3 tahun tenaga didik sudah ada 10 orang dengan upah minimum Rp. 500 ribu per-bulan. Terkait, ijazah diakui oleh Depag juga bisa sah masuk sekolah lanjutan. "Ungkapnya.


Warga masyarakat Perum Sanggar Alam Indah termasuk para tokoh masyarakat sangat kaget dan kecewa, kami berjuang lahan untuk peribadatan umat muslim kini beralih fungsi jadi komersial oleh sekelompok orang yang memanfaatkan memperkaya diri mengatasnamakan dilahan masjid Muhajirin. Sengaja narasumber kami dari media elitkita.com disembunyikan demi menjaga keamanan identitasnya, karena menyangkut pihak - pihak untuk mendapatkan keuntungan dari bisnis berkedok ibadah dengan dalil pendidikan. "Katanya. Konfirmasi-ekita, 10/5/2024.


HS selaku pengurus masjid menjelaskan, pada 5 Mei 2023 lalu mendatangi Dinas Perkim KBB bertemu dengan Arman. Berniat untuk memperjelas status tanah, karena yang memberikan tanah dari awal oleh pihak Developer dengan luas lahan tersebut untuk mesjid dan madrsah. Hal ini, ditempuh untuk menanyakan ke Diperkimtan yang berkeinginan tanah tersebut Hibah. Namun Dinas Perkimtan tidak mengizinkan, karena ini adalah milik Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. "Jelasnya.


Dilanjutkan menurut keterangan beberapa warga sekitar bahwa diantara RW. 12 dan 13, mereka mayoritas penghasilan sebagian pekerja buruh harian lepas, pabrik textile dan para pedagang yang menitik beratkan dari hasil jualan Pasar Minggu bertempat di lokasi yang sama. 


Keterangan yang kami sengaja inisialkan Um, bahwa penghasilan saya mengandalkan dari jualan Pasar Minggu yang dibentuk oleh forum ASI (Alam Sanggar Indah) dan itupun harus membayar pungutan Rp. 250 ribu pertahun serta ditambah pungutan keamanan Rp. 17 ribu sampai Rp. 25 ribu gimana letak jualan dari 300 pedagang bahkan sampai lebih termasuk pedagang musiman juga dari luar. Sementara, kebutuhan kami dari hasil jualan yang disisihkan untuk menutupi cicilan rumah yang masih status credit juga biaya anak untuk layak mendapatkan pendidikan ke jenjang selanjutnya dengan tambahan biaya. " Katanya.


Um, berharap kepada pihak pemerintah KBB dan Developer Perum untuk dapat bisa secara hati nurani dapat memberikan solusi supaya bisa minimal meringankan kami jangan sampai beranggapan bahwa kami dijadikan "sapi perah" oleh pihak - pihak yang memanfaatkan situasi dan kondisi dengan berbagai dalil. Juga, warga masyarakat agar dapat hidup lebih layak, karena ini menyangkut kebutuhan sehari - hari yang bertempat desa Citapen Kecamatan Cihampelas. "Harapannya. (02) 


Editor Toni Mardiana.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama