Kapolda Jabar Buka Rakerwas Itwasda Polda Jabar Tahun 2024 "Penguatan Fungsi Kualitas Pengawasan Polri"


JABAR, 

Kapolda Jabar Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus S.IK,. M.Si,. M.M., memimpin pembukaan Rapat Kerja Pengawasan Itwasda Polda Jabar Tahun 2024 Rabu, 29/05/2024.


Kegiatan ini, dilaksanakan di Ballroom Luminor Hotel Bandung ( Kawasan Metro Indah Mall jalan Soekarno Hatta No.590 Kota Bandung ).


Diantara pejabat yang hadir pada kesempatan tersebut antara lain Kapolda Jabar, PJU Polda Jabar, Auditor Madya Irwasda Polda Jabar, Para Wakapolres/ta/tabes jajaran Polda Jabar, para Kasubag Renmin Satker Polda Jabar, para Kasiwas Polres/ta/tabes Jajaran Polda Jabar dan Personil Siwas Polres/ta/tabes Jajaran Polda Jabar.


Kapolda Jabar, mengatakan mengenai kegiatan bahwa acara ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan strategi pengawasan yang akan dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah ( Itwasda ) Polda Jabar dalam tahun 2024.


Pada kesempatan tersebut Kapolda Jabar, sekaligus memberikan arahan dan penekanan pada anggota, akan pentingnya peningkatan kualitas pengawasan guna menjaga integritas dan profesionalisme aparat kepolisian hari ini juga kedepannya. 


Terpisah, praktisi Hukum Penasehat elitkita.com Dr. KH. Aep Tata Surya,. SH,. MM Akademisi Manajemen Pendidikan Islam ( MPI ) UIN SGD Bandung, menambahkan bahwa Kinerja Polri saat ini dipertaruhkan, di awasi publik berharap Kenyamanan Pasca Pilpres 2024 dan menjelang Pilkada 2024. Kembali pada Jati diri Polri. 


Polri, adalah singkatan dari Kepolisian Republik Indonesia. Polri, merupakan lembaga keamanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dulu bertugas menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Mengatur Lalu Lintas. Polri didirikan pada tanggal 11 September 1945, setelah Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda. Dalam kekinian, kepolisian selalu berubah dan berubah. 

Sebagai gudang perubahan ( Agent of Change ) ;


"Di Kepolisian, adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi, sesuai dengan peraturan perundang - undangan," Ucap KH. Aep.


Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, papar dia adalah Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Begitu berat di tongkrongi Pengawasan Masyarakat ( Wasmas ), Tugas dan Wewenang Kepolisian, yakni memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman juga pelayanan kepada masyarakat. 


Sesuai, dengan Visi & Misi Polri: "Serta terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum termasuk keamanan dalam negeri yang mantap selain terjalinnya sinergi polisional yang proaktif, " terangnya.


Hal sebagaimana tersurat dalam Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam UU No.2 tahun 2002, adalah sebagai berikut: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum. Memberikan perlindungan, pengayoman juga pelayanan kepada masyarakat. 


Komunitas Media Mengapresiasi peningkatan kualitas Pengawasan Polda Jabar yang terus Perbaikan berkelanjutan. 


" Lebih rinci penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi pada Pasal 14 UU Kepolisian RI, " ungkapnya.


Dijabarkan KH. Aep, ada Tiga peran Polri. Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ( law and order ). Kedua, memerangi kejahatan ( fighting crimes ). Ketiga, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. 

Lebih Lanjut dalam Pendekatan Manajemen SDM Personalia, anggota Polri:


"Dilarang keras Tindakan penyalahgunaan kekuasaan ini yang diamanati publik, termasuk dalam menghindari perbuatan tercela yang melawan Hukum, " jelasnya.


Dikatakan KH. Aep, beberapa bentuk abuse of power secara umum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari misalnya penyuapan, korupsi, pengancaman atau penghinaan kepada bawahan dan lain sebagainya. Hak Opini Publik untuk menilai, terkadang Sumir menjadi isue Publik ;


Bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, adalah manakala pejabat yang diberi amanah telah melakukan tindakan korupsi karena penyalahgunaan kewenangan jabatannya seperti pengadaan barang dan jasa tanpa melalui proses sesuai prosedur pengadaan dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010.


"Yang dampaknya berakibat terjadinya kerugian Negara, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang jabatan ( abuse of power ), " tuturnya.


Bahkan sebagai atensi terhadap permasalahan ini, presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ), ujar KH. Aep, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ( PP ) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Regulasi ini, memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.


"Secara jujur aspek Manusiawi ( Human Error ) diluar jangkauan, ada ketidak sempurnaan . "Yang sempurna itu Rokok Djisamsoe 123", tuturnya.

Masih ada saja oknum di lembaga termasuk Kepolisian RI, dimanapun berada di Kementerian dan Dinas ataupun Swasta. Karenanya, amat sangat perlu Riset juga training Pengawasan, agar Kehati - hatian implementasi SOP ( Standar Operasional Prosedur ) mampu dan mau menjauhi terkena pasal pelanggaran Kode Etik Hukuman ringan, sedang juga berat. Sampai Terpidana berakhir, pada Pemberhentian dengan Tidak Hormat ( PDTH ). ( Penguatan isi dari pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ), " pungkasnya. 


Editor Toni Mardiana.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama