Akhirnya, DPR RI Sahkan Undang - Undang KIA


JAKARTA, 

Rancangan Undang - Undang (RUU), tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan akhirnya disepakati untuk disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 4/6/2024. 


Dalam hal ini, pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, mengatakan RUU ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam meningkatkan kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan. 


“Izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia (RI), dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Presiden RI menyatakan setuju Rancangan Undang - Undang, tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk disahkan menjadi Undang - Undang. Rumusan ini telah diuji kohesivitas substansinya, sehingga lebih tajam dan komprehensif, ” ujar Menteri PPPA, saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.


Menurut Menteri PPPA, saat ini Ibu dan Anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian Ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi dan stunting.


“Sedangkan kebijakan kesejahteraan Ibu dan Anak, masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau dan terencana dengan baik. ” Tutur Menteri PPPA.


Lebih lanjut Menteri PPPA menjelaskan, secara substansial RUU ini menjamin hak - hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. 


Menurutnya, kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan. 


“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu dan memastikan istri serta anak mendapatkan pelayanan kesehatan begitupun gizi. Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu juga anak, baik di keluarga, di tempat kerja maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, ” tegas Menteri PPPA.


RUU, tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 (sembilan) bab dan 46 pasal yang di antaranya mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan dan partisipasi masyarakat. “Dan sebagai tindaklanjut RUU ini, mengamanatkan penyusunan 3 (tiga) Peraturan Pemerintah dan 1 (satu) Peraturan Presiden. ” Kata Menteri PPPA.


Keempat peraturan turunan yang diamanatkan oleh RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak ; Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi ; Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak ; dan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.


Menutup pembacaan Pendapat Akhir Presiden, atas RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Menteri PPPA, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan RUU tersebut.


 “Kita semua memiliki harapan besar Ibu dan Anak, pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat hidup tenteram dan nyaman apapun keadaannya. RUU ini akan menguatkan pelaksanaan kebijakan dan program, menjadikannya lebih sinergis dan komprehensif, ” pungkas Menteri PPPA. (Lilis Suryani) 


Editor Toni Mardiana.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama