Pj. Bupati KBB tersangka Korupsi, Begini Alasan Para Ahli



KABUPATEN BANDUNG BARAT,

Para wartawan dari berbagai media yang tergabung Pokja Wartawan KBB, mengadakan DO' A BERSAMA dikantor Pokja wartawan dengan terbuktinya Pj. Bupati KBB Arsan Latif sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan/kewenangan secara sistematis kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam NegeriNegeri Jumat, 7/6/2024.

Seperti diungkapkan ketua Pokja wartawan KBB Ir. M. Raup usai acara berdo'a bersama menyampaikan bahwa kami sangat berduka atas tersandungnya Orang No 1 KBB dijadikan tersangka, semoga KBB diberi kekuatan dan Ketabahan dengan adanya tindak lanjut penyidik yang pada akhirnya Pj. Bupati KBB Arsan Latif dinyatakan oleh Kejati Jabar sebagai tersangka. 

Tentunya, kami sebagai masyarakat KBB sangat kecewa dan merasa mencederai hati masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Artinya, sebagai pimpinan daerah khususnya Kabupaten Bandung Barat yang memang bersih dari korupsi dan nepotisme juga Pemkab Bandung Barat, berharap diduga jangan sampai ditempat orang - orang pelarian para koruptor dengan berkedok mengelabui warga masyarakat. "Ungkapnya.

"Dari mulai awal kami sudah menduga bahkan sempat mempublikasikan dimedia, bahwa saudara Arsan Latif diperkuat banyak komentar dari berbagai informasi baik masyarakat maupun lembaga dengan kepribadian yang tersandung korupsi. Hal ini, baru terbukti dan kami sangat mensupport, menghormati kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) memberikan putusan yang memang harus dilakukan demi tegaknya supermasi hukum di negara kita".

Selain itu M. Raup, menambahkan juga kepada Mendagri sangat mohon untuk penunjukan penempatan diwilayah Kabupaten Bandung Barat selaku Pj. Bupati sangat berharap orang yang memang identitasnya bersih dari korupsi dan nepotisme untuk kedepannya. Agar supaya, roda Pemkab Bandung Barat berjalan dengan baik dan dapat teratasi dari berbagai aspek termasuk bebas dari korupsi. Itu, yang diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Bandung Barat. "Tambahnya.

Sementara menurut praktisi Hukum Penasehat Media ElitKita. Com Dr. KH. Aep Tata Surya SH,. MM, MBA. Akademisi Manajemen Pendidikan Islam ( MPI) UIN SGD Bandung sangat mensupport Kekosongan Orang 1 KBB Pasca adanya keputusan Kejaksaan Tinggi terkait inisial AL sebagai tersangka. Yang mana, masyarakat Kabupaten Bandung Barat belum lama ini telah pergantian masa jabatan Bupati KBB terus bergulir dan sebentar lagi akan menempuh Pilkada 2024. " Ucapnya.

Tentunya, pandangan kami dengan terbitnya surat Formulir Berita dari Pj. Gubernur Jabar Reg no 22/KPG/07/PEMOTDA, pada Intinya Kekosongan Bupati KBB.

Manajemen, perlu adanya pencerahan. Apa itu kepemimpinan, adalah sebuah keahlian berorganisasi yang terdiri dari ilmu manajemen dan leadership skill. Jadikan sebagai keterampilan yang on the track, on The Time, on the Way, On The Line untuk mengatur suatu organisasi, dibarengi dengan kecakapan memimpin, mengarahkan dan memotivasi. Dengan cara yang efisien serta efektif, adalah suatu usaha untuk mengarahkan dan memotivasi secara bersama-sama mengatasi masalah dan masalah ?


Guna mencapai tujuan, dalam prosesnya di kelola (dimanaj), terutama:

Actuating atau Pengarahan/Kepemimpinan Positif jiwa Qona'ah (bersyukur menerima adanya), bahwa takdir adalah sesuatu yang terbaik dan ini terus di motivasi bagian dari Fungsi, hingga mampu menjalankan etos kerja Displin, kerja keras dan tanggung jawabnya dengan baik, dapat meningkatkan kesadaran sebagai Pengabdian dalam bekerja, membimbing dan mengarahkan berjalan efisien/hemat dengan efektif/ Tepat sesuai SOP: Tepat waktu, tepat jumlah, tepat Sasaran berdaya guna (manfaat) dalam Kehidupan Sehari-hari.

Karena-nya, melahirkan gaya partisipatif dan demokratis. Sehingga, dapat membangun komunikasi dua arah yang berlandaskan respek dan trust/kepercayaan. Itulah, yang dapat mempengaruhi orang lain bawahan atau pengikut agar mau mencapai tujuan yang diinginkannya karenanya jangan sekali-kali pemimpin, kerja diawali sifat rakus, cenderung akan tersandung Pidana Korupsi, jangan - jangan semisal inspektur yang tahu aturan hukum, tadinya "kura - kura dalam perahu", Pura - pura tidak tahu, seakan-akan aman dan kebal hukum.

Padahal sejajar di mata Hukum; Sudah jelas perbuatan Korupsi di jerat pasal : "KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 603) Setiap orang; Yang secara melawan hukum; Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi; Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara". Paparnya. (07)

Editor Toni Mardiana.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama