CIMAHI,
Geram para Profesi Pendidikan dari Curhatan Orang tua Siswa SMAN 2 Cimahi diduga telah melakukan Pungli (Pungutan Liar) mencapai Rp. 8 Juta per-siswa dikali jumlah siswa 420 siswa - siswi, hal tersebut sejumlah orang tua siswa - siswi mengeluh dengan nilai cukup fantastis bahkan sangat memberatkan menjadi beban yang harus ditanggung Orang tua siswa. Kejadian tersebut terjadi pada ajar tahun 2022 dan saat ini tahun 2024 ada penagihan baru 50% discon dari kesepakatan dulu tahun 2022. Cimahi Jumat, 28/6/2024.
Seperti diketahui, bahwa pengaduan orang tua siswa kepada elitkita.com Jumat, 14/6/2024 ketika menghubungi dan melakukan kros cek, menyampaikan merasa keberatan dengan nominal mencapai Rp. 8 juta rupiah" pada tahun ajar 2022. Hal tersebut, sangat berat yang dibebankan oleh sekolah melalui pihak komite. Dan, mohon kami sebagai wakil dari sekian ratus orang tua siswa - siswi dengan adanya pungutan atau sumbangan tersebut perlu untuk dipertanyakan dengan jelas dan terperinci. "Ungkapnya.
Dalam keterangan pihak komite SMAN 2 Cimahi, adanya pungutan tersebut alias sumbangan diperuntukan keperluan kondisi Lab Multi Media/Komputer juga untuk keperluan Pemantapan dan Psikotes di kelas XI serta kegiatan siswa - siswi lainnya. Seperti dikutif dalam grup WhastApp (GWA) orang tua siswa, begitupun tertera bukti pengiriman lewat nomor rekening termasuk yang sudah bayar di rekening tersebut perlu dipertanyakan.
Sementara sumber yang dihimpun, sengaja di sembunyikan identitasnya untuk menjaga siswa didik sebagaimana mestinya mendapatkan pendidikan di SMAN 2 Cimahi, mengungkapkan bahwa pungutan hasil sumbangan ini ditekankan kepada orang tua siswa yang sempat dibahas melalui grup WhastApp dengan muncul terbukti nomor rekening salah satu penyimpan pungutan atau sumbangan. Namun, banyak sekali yang menolak dengan pungutan sumbangan termasuk saya sebagai orang tua siswa. Dengan, biaya bisa diringankan melalui beberapa tahap atau secara diangsur dari nilai Rp. 8 Juta untuk kesepakatan dulu kini ada potongan menjadi 50% atau bisa di bayar Rp. 4 juta rupiah yang saat ini harus dibayar secepatnya bahkan menerima untuk ditambahkan Rp. 1 juga hingga 2 juta. Ini bukti adanya Pengkondisian, "pesannya.
Untuk itu, kami sebagai wakil dari orang tua siswa - siswi SMAN 2 Cimahi bahwa media sebagai sarana kontrol sosial berbadan Hukum untuk mempublikasikan atas dugaan informasi ini. Supaya hal semacam ini, agar ditindak oleh pihak - pihak terkait penegakan Hukum, dengan adanya dugaan Pungli (Pungutan Liar) yang tidak jelas diperuntukannya. Mohon maaf juga, kami kepada pihak sekolah cara demikian bisa menjadi contoh perbuatan Pungutan yang membebankan kami dapat terjawab dengan jelas, jangan sampai dunia pendidikan menjadi tercoreng oleh oknum - oknum sengaja memanfaatkan disituasi orang tua banyak yang di PHK. Tentunya, kami sebagai orang tua siswa berupaya anak kami layak mendapatkan pendidikan yang dijamin oleh negara dan kami pun berhak untuk menolak dugaan pungli ini yang membebankan kepada kami. "Jelasnya.
Saat ditemui pihak SMAN 2 Cimahi selaku Humas Siti, menjelaskan bahwa komite dengan korlas (Kelompok Kelas) sudah ada kesepakatan untuk memungut sumbangan dengan nominal tidak ditentukan nilainya yang namanya sumbangan tentunya tidak memasuki ranah demikian dari pihak sekolah itu hanya kesepakatan komite dengan korlas. Di duga adalah Guru atau orang yang dikondisikan ? Dan, hasil tersebut pernah menerima sampai ada yang memberi sejumlah uang sebesar Rp. 9 juta lebih dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).Tentunya hal ini, dipakai untuk keperluan kegiatan sekolah. "Ujarnya.
Siti menambahkan terkait bantuan dari pemerintah melalui BOS dan BOPD dari 12 kelas dengan jumlah murid 420 siswa - siswi dan penerima PIP ada 60 siswa - siswi, memang tidak memenuhi kemampuan kemajuan fasilitas sekolah bahkan malah kami nombok. " Katanya.
Awak media akan meminta Regulasi ke lembaga Dinas terkait, termasuk Wali Kota secara khusus ke Dinas Pendidikan, termasuk beban anggaran PPDB ? dan audit penerima PIP 60 Siswa- siswi, juga dikabarkan lebih mengagetkan dari narasumber diduga ada orang tua siswa menyumbang mencapai Rp. 20 Juta ?
Harian Mataraman
https://ww.harianmataraman.com : Kepada Siswa Kurang Mampu Diharapkan Tetap Mendaftar Pada 6 Jun 2024 — Nadiem Makarim janjikan berikan seragam sekolah gratis kepada siswa kurang mampu dalam PPDB SD SMP SMA tahun 2024. Jelas Tidak ada Pungutan, disetiap jumpa Pers.
Akademisi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) UIN SGD Bandung dan juga Praktisi Hukum penasehat Media Pendidikan Elitkita.com Dr. KH. Aep Tata S. SH,. MM,. MBA., bahwa Pendidikan harus berpihak pada Rakyat kecil memiliki Hak publik, wajib Belajar sesama Anak Bangsa, jangan semata kepentingan - kepentingan yang tidak bertanggung jawab, dengan dalih kesepakatan jadi kebijakan tidak berdasar tertulis (Tanpa Regulasi) ?
Dalam Satuan Pendidikan Pertanggungjawaban Sekolah ada di Kepala sekolah. "Pungkasnya, usai memberikan materi Kuliah Manajemen Mutu Pendidikan Kamis, 27/6/2024.
Lebih lanjut KH. Aep, ketika terjerat hukum tidak ada yang menolong bahkan ditinggalkan. Dan menyebut itu adalah Oknum ; dikarenakan Ancaman Pungutan liar, bila ter Pidana berakhir pada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) ;
Dalam UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Pengertian Pungutan Liar, adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. "Lanjutnya.
Pungutan liar (Pungli) merupakan, sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP, menyatakan : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan (9) tahun. Dalam Penuturannya, berhati-hati berharap mengerem diri, dari kebijakan yang tidak ada dasar tertulis, selaku PNS sangat membahayakan. "Tegasnya. (07)
Editor Toni Mardiana.
Geram para Profesi Pendidikan dari Curhatan Orang tua Siswa SMAN 2 Cimahi diduga telah melakukan Pungli (Pungutan Liar) mencapai Rp. 8 Juta per-siswa dikali jumlah siswa 420 siswa - siswi, hal tersebut sejumlah orang tua siswa - siswi mengeluh dengan nilai cukup fantastis bahkan sangat memberatkan menjadi beban yang harus ditanggung Orang tua siswa. Kejadian tersebut terjadi pada ajar tahun 2022 dan saat ini tahun 2024 ada penagihan baru 50% discon dari kesepakatan dulu tahun 2022. Cimahi Jumat, 28/6/2024.
Seperti diketahui, bahwa pengaduan orang tua siswa kepada elitkita.com Jumat, 14/6/2024 ketika menghubungi dan melakukan kros cek, menyampaikan merasa keberatan dengan nominal mencapai Rp. 8 juta rupiah" pada tahun ajar 2022. Hal tersebut, sangat berat yang dibebankan oleh sekolah melalui pihak komite. Dan, mohon kami sebagai wakil dari sekian ratus orang tua siswa - siswi dengan adanya pungutan atau sumbangan tersebut perlu untuk dipertanyakan dengan jelas dan terperinci. "Ungkapnya.
Dalam keterangan pihak komite SMAN 2 Cimahi, adanya pungutan tersebut alias sumbangan diperuntukan keperluan kondisi Lab Multi Media/Komputer juga untuk keperluan Pemantapan dan Psikotes di kelas XI serta kegiatan siswa - siswi lainnya. Seperti dikutif dalam grup WhastApp (GWA) orang tua siswa, begitupun tertera bukti pengiriman lewat nomor rekening termasuk yang sudah bayar di rekening tersebut perlu dipertanyakan.
Sementara sumber yang dihimpun, sengaja di sembunyikan identitasnya untuk menjaga siswa didik sebagaimana mestinya mendapatkan pendidikan di SMAN 2 Cimahi, mengungkapkan bahwa pungutan hasil sumbangan ini ditekankan kepada orang tua siswa yang sempat dibahas melalui grup WhastApp dengan muncul terbukti nomor rekening salah satu penyimpan pungutan atau sumbangan. Namun, banyak sekali yang menolak dengan pungutan sumbangan termasuk saya sebagai orang tua siswa. Dengan, biaya bisa diringankan melalui beberapa tahap atau secara diangsur dari nilai Rp. 8 Juta untuk kesepakatan dulu kini ada potongan menjadi 50% atau bisa di bayar Rp. 4 juta rupiah yang saat ini harus dibayar secepatnya bahkan menerima untuk ditambahkan Rp. 1 juga hingga 2 juta. Ini bukti adanya Pengkondisian, "pesannya.
Untuk itu, kami sebagai wakil dari orang tua siswa - siswi SMAN 2 Cimahi bahwa media sebagai sarana kontrol sosial berbadan Hukum untuk mempublikasikan atas dugaan informasi ini. Supaya hal semacam ini, agar ditindak oleh pihak - pihak terkait penegakan Hukum, dengan adanya dugaan Pungli (Pungutan Liar) yang tidak jelas diperuntukannya. Mohon maaf juga, kami kepada pihak sekolah cara demikian bisa menjadi contoh perbuatan Pungutan yang membebankan kami dapat terjawab dengan jelas, jangan sampai dunia pendidikan menjadi tercoreng oleh oknum - oknum sengaja memanfaatkan disituasi orang tua banyak yang di PHK. Tentunya, kami sebagai orang tua siswa berupaya anak kami layak mendapatkan pendidikan yang dijamin oleh negara dan kami pun berhak untuk menolak dugaan pungli ini yang membebankan kepada kami. "Jelasnya.
Saat ditemui pihak SMAN 2 Cimahi selaku Humas Siti, menjelaskan bahwa komite dengan korlas (Kelompok Kelas) sudah ada kesepakatan untuk memungut sumbangan dengan nominal tidak ditentukan nilainya yang namanya sumbangan tentunya tidak memasuki ranah demikian dari pihak sekolah itu hanya kesepakatan komite dengan korlas. Di duga adalah Guru atau orang yang dikondisikan ? Dan, hasil tersebut pernah menerima sampai ada yang memberi sejumlah uang sebesar Rp. 9 juta lebih dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).Tentunya hal ini, dipakai untuk keperluan kegiatan sekolah. "Ujarnya.
Siti menambahkan terkait bantuan dari pemerintah melalui BOS dan BOPD dari 12 kelas dengan jumlah murid 420 siswa - siswi dan penerima PIP ada 60 siswa - siswi, memang tidak memenuhi kemampuan kemajuan fasilitas sekolah bahkan malah kami nombok. " Katanya.
Awak media akan meminta Regulasi ke lembaga Dinas terkait, termasuk Wali Kota secara khusus ke Dinas Pendidikan, termasuk beban anggaran PPDB ? dan audit penerima PIP 60 Siswa- siswi, juga dikabarkan lebih mengagetkan dari narasumber diduga ada orang tua siswa menyumbang mencapai Rp. 20 Juta ?
Harian Mataraman
https://ww.harianmataraman.com : Kepada Siswa Kurang Mampu Diharapkan Tetap Mendaftar Pada 6 Jun 2024 — Nadiem Makarim janjikan berikan seragam sekolah gratis kepada siswa kurang mampu dalam PPDB SD SMP SMA tahun 2024. Jelas Tidak ada Pungutan, disetiap jumpa Pers.
Akademisi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) UIN SGD Bandung dan juga Praktisi Hukum penasehat Media Pendidikan Elitkita.com Dr. KH. Aep Tata S. SH,. MM,. MBA., bahwa Pendidikan harus berpihak pada Rakyat kecil memiliki Hak publik, wajib Belajar sesama Anak Bangsa, jangan semata kepentingan - kepentingan yang tidak bertanggung jawab, dengan dalih kesepakatan jadi kebijakan tidak berdasar tertulis (Tanpa Regulasi) ?
Dalam Satuan Pendidikan Pertanggungjawaban Sekolah ada di Kepala sekolah. "Pungkasnya, usai memberikan materi Kuliah Manajemen Mutu Pendidikan Kamis, 27/6/2024.
Lebih lanjut KH. Aep, ketika terjerat hukum tidak ada yang menolong bahkan ditinggalkan. Dan menyebut itu adalah Oknum ; dikarenakan Ancaman Pungutan liar, bila ter Pidana berakhir pada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) ;
Dalam UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Pengertian Pungutan Liar, adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. "Lanjutnya.
Pungutan liar (Pungli) merupakan, sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP, menyatakan : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan (9) tahun. Dalam Penuturannya, berhati-hati berharap mengerem diri, dari kebijakan yang tidak ada dasar tertulis, selaku PNS sangat membahayakan. "Tegasnya. (07)
Editor Toni Mardiana.