JABAR,
Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 18 bungkus rokok berbagai merek pada Jumat pagi, pengungkapan ini dipimpin oleh PS Kanit Reskrim AIPTU Hendy Suhendi SH., dan Katim 2 Brigadir M. Tommy Akbar SH. Sabtu, 29/6/2024.
Menurut laporan, kejadian bermula pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Cibeber Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal. Seorang pria tak dikenal ditemukan berada di dalam rumah pelapor Enin bin Acip, oleh anak pelapor yang bernama Ade. Ketika ditanya, pria tersebut tidak memberikan jawaban yang memadai dan berusaha melarikan diri. Dalam usaha melarikan diri, beberapa bungkus rokok jatuh dari jaket yang dikenakan oleh pria tersebut. Ade segera berteriak "Maling, maling," dan warga sekitar langsung berdatangan untuk membantu mengamankan pelaku.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Sdr SA, berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kampung Tengah Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Setelah menerima laporan dari warga, piket unit Reskrim bersama tim patroli segera menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti, yaitu 18 bungkus rokok berbagai merek, sebuah jaket jeans dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F-3645-FHO.
Kapolsek Klapanunggal IPTU Silfi Adi Putri S.Tr.K,. S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian. Upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pengecekan TKP, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka serta pengejaran terhadap kemungkinan tersangka lainnya.
Kasus ini sedang dikembangkan lebih lanjut, untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Polsek Klapanunggal terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, sampai berita ini diturunkan proses hukum berjalan dan kondusif. (Benk)
Editor Toni Mardiana.