JABAR,
Ada kabar gembira bagi anda yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024, sebagai Pantarlih.
Karena KPU Jawa Barat, telah melakukan rekrutmen petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 sebanyak 132.261 orang yang akan bertugas di 73. 225 TPS pada 27 Kabupaten/Kota.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i mengatakan, proses pendaftaran untuk rekrutmen Pantarlih ini akan berlangsung sejak 13 sampai 19 Juni 2024.
"Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh PPS di setiap desa, agar membuat pengumuman secara terbuka mengenai rekrutmen ini. Karena terbuka, maka siapapun bisa ikut mendaftar, " kata pria yang akrab disapa Gus Asa dikansir dari laman resmi KPU Jabar Jumat, 14/6/24.
Menurutnya, bagi yang memenuhi syarat menjadi Pantarlih nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Jawa Barat dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 35.912.610.
Dijelaskannya, secara teknis tugas Pantarlih nantinya melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan mendatangi langsung tempat tinggal pemilih sesuai dengan data kependudukan yang tersedia untuk memutakhirkan data pemilih.
Berdasarkan ketentuan pedoman teknis No.638 tahun 2024, jumlah Pantalih 2 orang untuk TPS dengan pemilih lebih dari 400 pemilih dan 1 pantarlih untuk TPS kurang dari 400 pemilih.
"Bagi masyarakat yang berminat dapat meminta informasi pendaftaran kepada PPS dan PPK serta KPU Kabupaten/Kota. Pendaftaran calon pantarlih di PPS sesuai dengan domisili pendaftar, " pungkasnya. (Lilis Suryani)
Editor Toni Mardiana.
Sumber : Humas KPU Provinsi Jawa Barat.
Ada kabar gembira bagi anda yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024, sebagai Pantarlih.
Karena KPU Jawa Barat, telah melakukan rekrutmen petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 sebanyak 132.261 orang yang akan bertugas di 73. 225 TPS pada 27 Kabupaten/Kota.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i mengatakan, proses pendaftaran untuk rekrutmen Pantarlih ini akan berlangsung sejak 13 sampai 19 Juni 2024.
"Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh PPS di setiap desa, agar membuat pengumuman secara terbuka mengenai rekrutmen ini. Karena terbuka, maka siapapun bisa ikut mendaftar, " kata pria yang akrab disapa Gus Asa dikansir dari laman resmi KPU Jabar Jumat, 14/6/24.
Menurutnya, bagi yang memenuhi syarat menjadi Pantarlih nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Jawa Barat dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 35.912.610.
Dijelaskannya, secara teknis tugas Pantarlih nantinya melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan mendatangi langsung tempat tinggal pemilih sesuai dengan data kependudukan yang tersedia untuk memutakhirkan data pemilih.
Berdasarkan ketentuan pedoman teknis No.638 tahun 2024, jumlah Pantalih 2 orang untuk TPS dengan pemilih lebih dari 400 pemilih dan 1 pantarlih untuk TPS kurang dari 400 pemilih.
"Bagi masyarakat yang berminat dapat meminta informasi pendaftaran kepada PPS dan PPK serta KPU Kabupaten/Kota. Pendaftaran calon pantarlih di PPS sesuai dengan domisili pendaftar, " pungkasnya. (Lilis Suryani)
Editor Toni Mardiana.
Sumber : Humas KPU Provinsi Jawa Barat.