Disposal Proyek tol Cisundawu milik Yusuf Hamka, timbulkan dampak terhadap mata pencaharian warga selama 4 tahun


KABUPATEN SUMEDANG, -

Disposal Proyek tol Cisundawu dibangun oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT), diketahui bahwa bos dari CKJT adalah pengusaha jalan tol Yusuf Hamka. Kini kembali menjadi perhatian publik, terkait proyek tol menimbulkan dampak genangan air membentuk danau hingga merendam tanah milik warga masyarakat desa Sukasirnarasa Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang yang mengancam pendapatan para petani Rabu, 24/7/2024.


Disinyalir, pemilik lahan diperkirakan 70 orang (KK) dengan luas lahan mencapai 8 Hektar. Tercatat 60 orang (KK) pemilik lahan pertanian tergenang air, belum lagi 65 rumah warga ditakutkan terkena dampak longsor. Hal tersebut, telah menerima dampak selama 4 tahun tanpa ada solusi atau penyelesaian yang jelas. 


Lokasi lahan pertanian milik warga, kini berbentuk danau yang bermunculan rakit - rakit diperuntukan memancing sementara pemilik lahan hanya menonton dan menyaksikan serta mengeluh, teriak - teriak bahkan menjerit-jerit seolah-olah hak mereka telah dirampas. Hal ini, terjadi pada acara musyawarah warga diaula kantor desa Sukasirnarasa yang disaksikan pihak Kades Rosidi didampingi perangkat desa dengan dihadirkan kuasa hukum DS Law Firm Fiat Justitia Ruat Caelum Dede Sutisna SH. 


Berbagai lontaran kata yang disampaikan, bahwa proyek tol Cisundawu telah mengabaikan hak milik kami sebagai salah satu harapan untuk menutupi biaya kehidupan keluarga. Jangan menganggap kami warga miskin juga masyarakat rendah, bahwa ANDA memiliki perusahan besar, tapi tidak akan menjadi maslahat untuk keluarga ANDA yang anda dapat dari usaha ANDA. Dengan adanya usaha anda, kami dijadikan korban bukan saya saja, tapi semua warga masyarakat desa Sukasirnarasa mengutuk keras dengan perbuatan ANDA selama 4 tahun yang kami derita atau dialami. Sampai warga terdekat pun meninggal dunia, dikarenakan lahan garapannya hilang seperti terkena bencana sunami akibat ulah anda yang merasa memiliki kekuasaan, bisa apa aja di capai tapi lihat nanti kelak diakhirat dipertanyakan pertangungjawabannya termasuk pihak - pihak yang bersangkutan dengan terlaksananya proyek tersebut. Bagaimana warga tidak menjerit-jerit atau teriak - teriak sebentar lagi mau panen semua lahan sawah terkena dampak genangan air yang ditimbulkan proyek tol Cisundawu, mana rasa hati nuraninya. "Ungkap ibu Ei. 


Sementara Kades Rosidi, menyampaikan saat usai acara digelar bahwa musyawarah gugatan warga kami yang sebelumnya tidak mendapatkan titik terang penyelesaian. Walaupun, sudah berusaha ke semua pihak kami berkordinasi baik pemerintahan Kecamatan maupun pemerintahan Kabupaten Sumedang tetap tidak ada reaksi apapun untuk bisa menyelesaikan. Memang ada bantuan dari pihak Dinas Pertanian bidang Ketahanan Pangan hanya 2 (dua) kali menerima, hal ini tidak mencukupi kebutuhan warga masyarakat yang terkena dampak sementara ini sudah 4 tahun yang diterima warga kami. "Ucapnya.


"Alhamdullilah, sudah mendapatakan titik terang dengan kehadirannya lawyer Dede Sutisna SH., yang akan menjebatani perkara krusial tersebut".


Lanjut Rosidi, bahwa warga masyarakat telah sepakat dengan hadirnya Dede Sutisna SH., semoga permasalahan warga dapat tercapai apa yang diharapkan. Tentunya, keberadaan dampak yang diterima warga selama 4 tahun ini bukan main - main harus segera terselesaikan. "Jelasnya.


Sementara ungkap Dede Sutisna SH., kepada awak media menegaskan bahwa permintaan warga kami akan penuhi apa yang menjadi harapannya dan kami perjuangkan dengan kesepakatan bersama-sama. Terutama, kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang akan disodorkan kepada pihak termaksud. Juga, kepada selaku pemilik CKJT Yusuf Hamka akan melayangkan surat resmi untuk mendapatkan kepastian hukum bagi klien - klien kami yang tidak sedikit jumlahnya. " Tegas Dede. (07) 

Editor Toni Mardiana.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama