Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pada Sidang Praperadilan Pegi


BANDUNG, 

Pada 27 Agustus 2016 lalu, dihebohkan warga masyarakat Cirebon terjadi peristiwa maut yang menewaskan dua orang bernama Vina (16) dan Eki, kekasihnya. Berdasarkan penyelidikan setelah keduanya ditemukan di Jembatan Talun Kabupaten Cirebon, mereka merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor. Tidak hanya merenggut nyawa, pelaku juga bahkan secara bergiliran memperkosa Vina.


Tidak lama berselang, delapan terduga pelaku berhasil diamankan polisi dan dijebloskan sementara Pegi dan AI serta DN ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan. Pada saat yang sama Polda Jabar, menghapus nama AI dan DN karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. 


Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon pada sidang praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka pada kasus Vina Cirebon, menghadirkan saksi ahli pidana dari Jakarta. 


Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof. Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila Jakarta. Dia hadir pada persidangan Pengadilan Negeri Bandung Kamis, 4/7/2024. Nurhadi mengatakan, saksi ahli pidana tersebut akan bersikap profesional dan independen dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana. 


"Tentunya, beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya, soal itu mendukung saya atau pemohon, itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa men-justice harus mendukung saya atau apa. Karena beliau ahli, " ujar Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kamis.


Tim kuasa hukum Pegi, selaku pemohon dalam perkara ini meminta saksi ahli yang dihadirkan termohon agar independen dalam memberikan keterangannya. 


"Walaupun ahli ini ahli yang didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, tetap independen, proporsional. Tidak boleh dia perlu ke sana, dia mempertaruhkan integritas loh, " ujar satu kuasa hukum Pegi-Marwan Iswandi. 


"Hari ini, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi - saksi ahli rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, saksi ahli terlambat datang sehingga baru dimulai pukul 09.55 WIB," tambahnya. (Tazeri) 


Editor Toni Mardiana.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama