Korban meninggal di projek PLTA Upper Cisokan Hulu, menjadi Opini Publik dan Praktisi Hukum


KABUPATEN BANDUNG BARAT, 

Kembali mencuat berbagai opini dan pandangan praktisi hukum, paska kejadian insiden tergulingnya kendaraan berat (wheel loader) yang dikemudikan alm. Cecep (49) asal Kampung Bakom desa Saguling dari ketinggian mencapai 200 meter (klarifikasi 20meter), hingga kendaraan tersebut mengalami ruksak berat dan korban terjepit dalam kendaran sehingga korban meninggal ditempat sekitar pukul 17.30 WIB sore Sabtu, 22/6/2024 lalu. Kejadian tersebut, dikarenakan diduga diluar jam kerja yang diperintahkan oleh pihak subcont CGGC yakni PT. IKI dan PT. Anhui. Ironisnya, menyimpan sebuah misteri barang bukti kendaraan berat hilang dilokasi paska 4 hari kejadian entah ada apa?, begini pendapat para aktivis dan para pakar hukum dengan kejadian tersebut. Bisa membuka peluang kelemahan, fungsi dan peran hukum dimata Negara lain. 


Jati diri bangsa, melawan dengan UU menghadirkan supremasi hukum positif menjadi peran penting diantara negara - negara yang menyertai ikatan kerjasama MOU, investasi termasuk bangsa Indonesia merupakan negara ber-azaskan pada prinsip hukum adat dan supremasi hukum positif. Melirik, tentang tahapan - tahapan penyelesaian berbagai persoalan permasalah PLTA Upper Cisokan Hulu dihadapkan kepada pihak PLN Persero dan BUMN China (CGGC) salah satunya, kejadian mengakibatkan menelan korban jiwa akibat minimnya pengawasan K3 dari kedua belah pihak Kabupaten Bandung Barat Minggu, 14/7/2024.


Ungkap para praktisi hukum KBB melontarkan sebuah statement merasa terpanggil, kepada wartawan bahwa ini kan serangkaian peristiwa hukum Pidana, apalagi kematian yang perlu untuk segera diselesaikan secara Normatif, obyektif dan berkeadilan secara utuh jangan sampai pelemahan. Jadikan hukum sebagai Panglima, tanpa kepentingan hal - hal ikhwal. Amat sangat riskan, semisal Perusahaan Internasional sudah menyangkut hubungan bilateral dua negara maupun multilateral. Kiranya perlu Penegakan Hukum secara tegas, terkait kematian bangsa sendiri di perusahan Internasional, termasuk perlu Uji materi Hukum internasional dan meminta gelar perkara pidana. Akan, kami surati Irwasum Mabes Polri dan Kompolnas begitupun pihak terkait lainnya di Jakarta. " Ungkapnya. 


" Opini hak Publik, menjadi Sumir hanya sesaat dapat terselesaikan. Sementara, dari mulai kehadiran CGGC semua pihak pekerja, khususnya WNI sudah terdaftar di Disnaker KBB. Sejatinya, keberpihakan bukan terkesan demi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung Barat, kemana hak otonomi daerah dan peraturan daerah ?, karena memperkerjakan yang belum memiliki predikat kerja, hingga dipaksakan pasti keterbatasan human eror. Imfact perlu dievaluasi kembali SOP dari World Bank, dipertanyakan ?, sebab-akibat kedepannya yang akan mengancam masyarakat korban kena dampaknya".


Pandangan Akademisi Manajemen Pendidikan Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung juga Praktisi Hukum Dr. H. Aep Tata Suryana SH,. MM,. MBA., bahwa dari satu sisi ketika Hukum adat dan Syar'i (Ishlah kedua belah pihak) sudah terpenuhi, itu baik. Tapi, tidak semua orang menerima. Maka di sisi lain, bukan berarti, aman, selesai tuntas Pidana-nya tetap berjalan, manakala ada LP (Laporan Perkara). Terindikasi something wrong ?, akan membayangi, sepatut-nya yang terbaik di Antisipasi, terduga di maksud, adanya kelalaian tugas dan penyimpangan SOP (CESMP) serta Tidak menutup kemungkinan, ada hal - hal lain. Maka, dipandang perlu pendalaman oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dan Tim investigasi Inspektorat Kementerian BUMN bagian dari TUSI (Tugas dan Fungsi) serta Dinas lembaga terkait begitupun KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) termasuk Penegakan Hukum. 


Seperti diuraikan dalam maksud diatas : Pasal kelalaian, bunyi Pasal 359 - 360 KUHP : Barang siapa, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp. 500 juta.


Dilanjutkan pula Pasal 338 ayat 1 KUHP : (1) Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven). Kejahatan ini, diatur dalam Buku Kedua Bab XIX KUHP Pasal 338 sampai dengan Pasal 350. (2) Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan tidak sengaja (culpose misdrijven) ; Kealpaan perbuatan, sudah merupakan suatu peristiwa pidana, sudah jelas. Maka tidak perlu lagi diperdebatkan ; melihat akibat yang timbul dari perbuatan tersebut, menghilangkan Nyawa (kematian) ; sebagaimana ketentuan Pasal 205 KUHP Tindak Pidana Membahayakan Nyawa atau Kesehatan Orang dan Pasal 343, tentang turut serta (Zajer: Penyertaan menghalangi, menutup nutupi, persekongkolan, membukakan pintu kematian dan seterusnya) dalam Perbuatan Pembunuhan dalam UU No. 1/2023, tentang KUHP Buku 1 dan 2. "Paparnya, saat dimintai keterangan wartawan di kampus UIN SGD Bandung Kamis, 5/7/2024. (T.07) 


Editor Toni Mardiana.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama