Mantan Pj. Bupati KBB sudah jadi Tersangka Korupsi masih bisa Tersenyum


KABUPATEN BANDUNG BARAT, 

Beginilah kondisi mantan Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan Latif, sudah jadi tersangka korupsi masih bisa tersenyum saat menggunakan rompi tahanan dalam keadaan tangan terborgol didampingi para APH (Aparatur Penegak Hukum) Selasa, 16/7/2024.


Dalam kasus terkait korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka Arsan Latif menjabat sebagai inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, menerima sejumlah uang tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan beserta kerabat serta rekannya diantaranya : Andi Nurmawan dan Maya serta Karna Sobahi termasuk Irfan Nur Alam. Dalam hal, pengkondisian proses lelang. 


Sejalan masih menjabat Pj. Bupati KBB Arsan Latif dalam pengawasan Kejati Kota Bandung. Namun, dengan tindakan para APH yang menjungjung tinggi supermasi hukum tetap berjalan tidak pandang bulu siapa para pelaku koruptor yang tidak ada kebal hukum ketika hukum dilanggar itulah bunyi APH.


Terbit surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, nomor : Prin-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024, pemutusan penahanan dilakukan berdasarkan surat dimaksud. 


Aspidsus Kejati Jabar Dr. Dwi Agus Afrianto SH,. MH., pada Senin 15 Maret 2024 bulan lalu melakukan upaya paksaan penahanan terhadap tersangka. Terhitung, mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 bertinggal dirumah Tahanan Negara kelas I Bandung.


Tersangka 4 orang lainnya, yakni Andi Nurmawan dan Maya juga Karna Sobahi serta Irfan Nur Alam, termasuk Arsan Latif. Para tersangka dikenakan Pasal 5 dan Pasal 11 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Kasus posisi Arsan Latif, telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam melakukan penahanan terhadap tersangka Arsan Latif. " Terang Dwi Agus Afrianto kepada awak media di Kejati Jabar, Kota Bandung. (A'Hendra) 


Editor Toni Mardiana.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama