KABUPATEN BANDUNG BARAT,
Maraknya peredaran OKT (Obat Keras Terbatas) Polsek Gununghalu di Pimpin Kapolsek AKP. Maman Maulana Ismail, berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga pengedar obat - obat terlarang di wilayah hukum Polsek Gununghalu Kabupaten Bandung Barat Minggu, 7/7/2024.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat, pelaku melakukan transaksi dibeberapa titik yang sudah dikondisikan dan menjadi langganan untuk diedarkan diwilayah hukum Polsek Gununghalu.
Dengan kesigapan Tim yang dibentuk Kapolsek, baik penanganan dan penangkapan pelaku dengan inisial Sdr. RJS (36) berhasil dibekuk disalah satu tempat yang menjadi target Tim.
Dari hasil laporan kepada awak media, dengan Barang Bukti berupa : Satu bungkus plastik berisi 1.000 butir Eximer, 121 bungkus plastik berisi Eximer masing - masing 3 butir, 2 bungkus plastik berisi Eximer masing masing 2 butir dan 718 butir pil Tramadol serta 1 buah HP.
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti, diserahkan ke Sat-Res Narkoba Polres Cimahi guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut AKP. Maman, bahwa pelaku sudah menjadi target kami yang sebelumnya dari berbagai informasi beredar di masyarakat dengan reaksi cepat tim yang dibentuk. Alhamdullilah, berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Juga berharap kepada masyarakat, jauhi obat - obat telarang yang dapat merugikan diri sendiri dan selain itu dilarang oleh agama. Maka, mari kita bersama-sama untuk memberantas narkoba. Wilayah hukum Polres Gununghalu bebas dari Narkoba, begitupun jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi Call Centre 110 ( bebas pulsa ) atau Lapor Pak Kapolres Reborn di nomor WA 0812-7575-2003. " Pesan AKP. Maman. (T.07)
Editor Toni Mardiana.