KABUPATEN BANDUNG, -
Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna S. Ip,. M. Si., memberikan dukungan untuk menertibkan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor khususnya KBM (Kendaraan Bermotor plat Merah) di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bandung termasuk Layanan Samsat Digital menjadi energi pada era digitalisasi global Kamis, 1/8/2024.
Kendaraan yang dimiliki Pemkab Bandung, harus tertib administrasi Pajak dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor 500.9.13.2/008/2226/BKAD Soreang, 29 Juli 2024.
Dalam surat edaran Bupati Bandung termaksud, dalam rangka tertib administrasi dan pengamanan Kendaraan Dinas/Operasional (KDO) yang sudah menjadi tanggungjawab perangkat daerah dengan melakukan optimalisasi kegiatan inventarisasi, pengawasan dan pengendalian KDO.
Sementara, layanan SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Digital merupakan program Nasional yang dapat mempermudah pelayanan pajak kendaraan bermotor berbasis layanan jaringan elektronik juga mampu mengakses aplikasi di seluruh wilayah daratan Indonesia.
Seperti disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Soreang H. Doni Firyanto ST,. MM., kepada awak media bahwa Surat Edaran dari Bupati Bandung. Kami merespon positif, karena administrasi pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Dimana, pajak kendaraan bermotor yang masuk ke kas negara mampu mendorong pembangunan di Kabupaten Bandung serta kewajiban untuk berkontribusi dalam pembangunan negara. Selain itu, menjadi cerminan bagi para wajib pajak bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk segera membayar pajak tentunya berkewajiban taat pajak. "Tuturnya.
" SAMSAT milik kita bersama, pajak hasil dari kita untuk kita bersama. Taat pajak, berarti mendorong terlaksananya laju pembangunan ekonomi nasional untuk masa depan ". (07)
Editor Toni Mardiana.