KABUPATEN BANDUNG BARAT, -
Dengan kejadian menewaskan pekerja asal WNI Sabtu, 22/6/2024 lalu diduga diluar jam kerja masih menyimpan duka yang kini pihak APH (Aparat Penegak Hukum) belum mengadakan investigasi sebenarnya kejadian tersebut. Konon dikabarkan pihak PT. PLN dan CGGC.Co,.Ltd., diduga Kebal Hukum. Awak media meminta mengadakan wawancara yang diagendakan oleh pihak pengawas PLN dan CGGC, namun tanpa ada jawaban klarifikasi dari pihak Humas / Jubir PLN maupun CGGC seolah-olah diabaikan Kamis, 1/8/2024.
Sontak mendapat reaksi kejadian tersebut dari para awak media, para tokoh dan para LSM, ketika meliput Pemberitaan beberapa waktu yang lalu, kejadian salah satu pekerja asal WNI tewas : Meninggalkan satu orang istri dan 2 (dua) orang anak, kejadian diduga kelalaian serta yang sebelumnya menimbulkan berbagai aroma permasalahan. Lanjut, melakukan pekerjaan diluar jam kerja termasuk keberadaan alat berat Weel Loder paska 4 hari kejadian. Secepai itu hilang (misterius), akal menghilangkan Alat bukti. Secukup itupun penyelesaian secara hukum ?, masih dipertanyakan serta perlu untuk diungkap berbagai pertanyaan dan persoalan the Indonesia Journal of law and Justice. Awak media pun sempat mendapatkan panggilan dari pihak diduga oknum APH patut diduga ada persekongkolan, seharusnya klarifikasi pemberitaan, malah meminta takedown (penghapusan berita). Kami berharap, pihak Jubir PLN dan CGGC memberikan klarifikasi langsung. Hal ini, terkesan Dugaan intimidasi kepada awak media yang dilakukan pihak dimaksud ;
Telah di agendakan sesuai kode etik Pers disepakati pengawas PLN dan CGGC, bahwa Pimpinan Humas / Jubir akan mengadakan Jumpa Pers dengan para awak media. Namun ingkar janji, tidak dipenuhi klarifikasi dan dikompertir dengan yang merasa dirugikan, hal tersebut membuka peluang para Media untuk terjun bebas beropini Publik bahwa menunjukan di duga kuat kejadian tersebut benar terjadi adanya ;
"Adakah Implementasi Hukum di Indonesia, seperti apa MoU bilateral Perusahan Negara (kedua belah pihak negara) untuk memperkenalkan supermasi hukum di Indonesia"
Supermasi hukum jangan sampai dijadikan produk kekuatan politik dengan daya penggerak kapitalis, mengalihkan perhatian. Tidaklah, cukup selesai dengan permintaan maaf. Dimanakah dasar Hukum Positifnya ?, kewenangan oleh pihak APH dan lembaga Dinas terkait untuk segera melakukan investigasi guna pendalaman demi Penegakan Hukum;
Bukankah ada Dokumen perjanjian yang dikeluarkan PT. PLN (Persero) dan CGGC, terkait terbit perjanjian MoU SOP (C-ESMP) setebal 10 buku Kho Ping Hoo antara pihak PT. PLN (Persero) dengan Pihak CGGC.Co,.Ltd. "CGGC-DL E&C-WIKA JOINT VENTURE (CDW JV) CONTRACTOR ENVIRONMENTAL AND SOSIAL MANAGEMENT PLAN (C-ESMP) for UPPER CISOKAN PUMPED STORAGE POWER PLANT PROJECT (4X260MW) CONSTRUCTION PACKAGE 1 LOT 1A AND LOT 1B EMPLOYER PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan JAWA Bagian TENGAH";
Isi dalam Project Polices and Principles C-ESMP muncul halaman 89, tentang Headling Media Equiries dan halaman berikutnya 1.4.6 Eviromental, Social, Health and Safety Function halaman 44 serta Social Officer halaman 49 juga dalam halaman 88 menyebutkan Non-Compliance and Incident juga Investigation and Reporting ;
Wold Bank, harus mengevaluasi kembali perihal pelaksanaan project PLTA Cisokan. Karena, dalam faktanya pelaksanaan bertentangan dengan LARAP dan C-ESMP yang menjadi sebuah ketentuan harus diterapkan dilapangan (Area PLTA Upper Cisokan) Kabupaten Bandung Barat. Namun hal tersebut, bertentangan dengan kondisi sebenarnya ;
Semua itu menurut pendapat para tokoh, para Awak Media dan para LSM sangat kontradiktif dengan kenyataan di lapangan, hanyalah Retorika untuk mengkelabui Publik. Maka, perlu pendalaman APH dan lembaga dinas terkait. Demi, mendapatkan titik terang kejadian dan harkat kewibawaan Indonesia. Apakah hal tersebut beranggapan lucu atau sengaja membutakan diri dari sebuah peristiwa semua ini oleh aktor - aktor yang berperan didalamnya, bahwa ketika masyarakat Indonesia mempertanyakan supermasi Hukum baik sekarang maupun yang akan datang. (07)
Editor Toni Mardiana.