Perlu diawasi !! Penerima DAK SMAN 4 sebesar Rp. 1 miliar lebih Uang Negara adalah Titipan / Pajak Uang Rakyat


KOTA BANDUNG, -

DAK Fisik (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan, adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan dianggarkan ketiap sekolah Negeri yang ada di Jawa Barat dengan kucuran anggaran bervariatif. Saat ini, pihak SMA 4 Bandung jalan Gardujati No.20 Kebon Jeruk Kecamatan Andir Kota Bandung, telah menerima anggaran Rp. 1.085.000.000,- Senin, 05/08/2024.


Dalam realisasi program DAK fisik tahun anggaran 2024 SMAN 4 Bandung, sedang melaksanakan pembangunan 7 ruang kelas dalam tahap 1, baru cair Rp. 430 juta. Total anggaran yang diperlukan kegiatan renovasi/rehab mengucurkan anggaran mencapai Rp. 1.085.000.000,-.


Hasil laporan awak media dilokasi proyek renovasi kelas SMAN 4 Bandung, masih perlukah dipertanyakan ?, sebab menurut Pimpinan Kontruksi Bangunan yang enggan disebutkan namanya, estimasi biaya renovasi keseluruhan dengan 7 Ruang Kelas, diperkirakan Secara [ RAP ] Rencana Anggaran Pelaksanaan 400-425 Juta, untuk jumlah keseluruhan. "Menurutnya. 


Namun, dengan sistematis dikira-kira total keseluruhan paling baik pembongkaran Rangka Atap, plafon, rehab dinding, jendela aluminium perbaharui, bongkar Keramik, perbaikan Pintu, sisa Bongkaran Kayu bisa jadi manfaat ?, itu pun ruang kelas lebih berkelas elegan termasuk atap plafon gypsum dengan menggunakan bajaringan ukuran ketebalan yang tidak memakan biaya besar. Juga, ruang yang mengalami kerusakan dimakan usia serta hal ini terjadi apabila udara di sekitar dinding lembab dan cat memiliki daya lekat yang rendah. "Ungkapnya, saat ditemui diruang kerjar-nya Jumat, 2/8/2024 Bandung.


Wakasek Firman, saat ditemui dilokasi renovasi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan renovasi diperlukan K3, ada yang pakai dilapangan sebagian tidak ada yang pakai di Lapangan sesuai foto dokumentasi. Jumlah pekerja 10 orang, di Lapangan 6 orang, "jelasnya.


Berlanjut konfirmasi dengan pihak Kepsek SMAN 4 Bandung Teti Ismayati S.Pd,. M.PKim., saat ditemui diruang kerja dengan didampingi bendahara menyampaikan kepada awak media elitikita.com Jumat, 2/8/2024. Bahwa proyek sedang berjalan dengan anggaran bertahap !. Karena, kami masih menerima sebagian anggaran dimaksud. Hal ini, saya pribadi belum pernah melakukan seperti ini dalam penerimaan DAK yang sebelumnya baru sekarang, " kata Ibu Kepala Sekolah.


Awak media pun melanjutkan konfirmasi kepada pihak - pihak yang terlibat kepanitiaan pembangunan seperti Ketua dan Bendahara serta termasuk Wakasek Firman sebagai sarana Sekertaris Ahyad didalamnya termasuk Komite Sekolah.


Dan saat sesudah mewawancara ataupun survei lokasi pembangunan sekolah, setiba di kantor Perwakilan elitkita.com Kota Bandung Jalan A. Yani No. 222 RT. 02 RW. 02 Cicadas Bandung. Dapat konfirmasi lewat by phone dengan nada yang kurang mengindahkan kepada awak media seolah-olah, bergaya preman yang kami terima. Sampai, menyebutkan “ Saya Ketua Umum LSM “. Suara MENGGAUNG, muncul dilontarkan berbagai pihak kelembagaan kemudian ada perbuatan intimidasi ancaman, adalah pelanggaran :

pasal intimidasi lainnya adalah Pasal 335 KUHP jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 (hal. 39 – 40) atau Pasal 448 UU 1/2023 yang berkaitan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.


Awak media pun keheranan, kami konfirmasi kok aneh muncul teriak - teriak dengan kata - kata ; “Jangan Menyentuh SMAN 4, bilamana menyentuh berhadapan dengan SAYA “ cetusnya. Maksudnya, berhadapan apa ?, kaya koboy Barbar ketinggalan PISTOL. Tidak, mencerminkan ada sesuatu yang salah (There is something wrong) ?, pendidikan di bawah binaan Disdik Prov Jabar setiap di konfirmasi terkesan kebakaran jenggot, mengalami pergeseran kemunduran Keterbukaan Informasi Publik Degradasi (KIP) dilindungi UU dan akan kami Lawan dengan UU ;


Ancaman pidana bagi pimpinan Badan pemerintah yang melanggar UU KIP, diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta. Kami, sebagai media yang dilindungi oleh Hukum seperti tercantum dalam UU pokok pers bahwa Pasal 18 ayat (1) tertulis " Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. 


Bahkan tokoh Masyarakat pun angkat bicara, terkait profesi wartawan yang merupakan salah satu sarana media untuk mengontrol pelaksanaan pemerintah dan kami sebagai masyarakat tahu keberadaan informasi tersebut serta perlu di ketahui bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam pendidikan saat ini, terkait adanya penerimaan DAK, belum termasuk dana BOS dan lain sebagainya. Tentunya, disini baik masyarakat, pihak terkait maupun media mengawasi sejauhmana anggaran yang dibutuhkan? Jangan sekali-kali yang ujung - ujungnya, bersekongkol memamfaatkan mencari keuntungan pribadi siappun dari anggaran Pemerintah bisa berdampak rendahnya mutu (imfack of misqualty). Bahwa yang jelas, lokus ada bantuan negara dari uang rakyat harus dipertanggungjawab kan kepada rakyat di hadapan Hukum. "Tuturnya.


Lebih lanjut, yang diberitakan sebelumnya yang kami miris setelah disimak dan baca. Satu persatu contoh kasus ada dugaan PUNGLI SMAN 2 Cimahi mencapai Rp. 3.3 miliar, dengan membebankan kepada orang tua murid pada tahun 2022 sampai saat ini ada dugaan penagihan pungutan kembali, dikatakan buat inilah, itulah. Disini jelas, permainan demikian perlu sekali pengawasan bagi pihak - pihak terkait dengan adanya laporan berita tentu si penulis memiliki data akurat tidak mungkin ujug - ujug dimuat tanpa ada dasar data. "Tambahnya.


Media pun, hadir di SMAN 4 Bandung sesuai kode etik Jurnalistik dengan cara sopan dan santun. Normatif, objektif serta berkeadilan berimbang penuh, mengedepankan Azas Praduga Tak bersalah. 


Setelah berita ini dimuat, media akan melakukan konfirmasi dengan pihak terkait baik APH dan Disdik Provinsi Jabar, untuk keterangan lebih lanjut.

[ Benk ]

Editor Toni Mardiana.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama