KOTA BANDUNG, -
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana, terkait bentrokan Ormas Sunda Wani Vs Manggala Garuda Putih yang menewaskan Alm. Yadi (49) alias Kundil tempat kejadian depan Alfa X Jalan Dayang Sumbi Kota Bandung Kamis, 18/4/2024 lalu.
Dalam persidangan dimulai pukul 13.00 WIB Senin, 30 Juli 2024 dengan Jaksa Penuntut Umum Yadi SH,. MH., dan Hakim Ketua Dodong dihadiri Kuasa Hukum TP yakni Sandro SH., sidang pun dihadirikan tersangka TP (23). Namun tersangka lain tidak menghadiri persidangan diantaranya Wendi (DPO) dan Haris (DPO) serta Deni (DPO), masih tahap Daftar Pencarian Orang.
"Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut para saksi bahwa 3 tersangka DPO menyebutkan diantaranya : Wendi dan Deni serta Haris, mempersiapkan senjata tajam. Ketika Andika, mendorong gerbang proyek hingga roboh langsung di bacok Andika oleh Wendi dengan menggunakan 1 golok, berlanjut ke 3 pelaku penyerangan kepada alm. Yadi hanya melawan tangan kosong sementara Deni membawa sebatang besi ulir juga Haris membawa sebilah golok, ke 3 pelaku besama-sama membantai korban yang mengalami luka dibagian pergelangan tangan, lengan, pinggang, punggung serta kepala".
Usai dibacakan Jaksa Penuntut, kepada tersangka TP tidak ada posisi melakukan aksi pembantaian kejadian tersebut. Hakim Ketua, menyampaikan kepada tersangka TP untuk mengajukan "keberatan atau tidak" yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, "ucap TP dipersidangan menyatakan keberatan atas tuduhannya, karena saya tidak merasa memukul atau melakukan yang disangkakan kepada saya.
Sementara awak media, melakukan pendalaman terkait bentrokan Ormas Sunda Wani Vs Manggala Garuda Putih. Dalam hasil laporan dari pihak keluarga tersangka TP, yakni RN (50) selaku orang tua mengungkapkan kejadian tersebut semuanya disudutkan kepada anak saya. Sementara anak saya saat dilokasi kejadian hanya sebagai juru parkir cadangan, pada waktu kejadian Wendi menghubungi anak saya untuk ganti jaga namun saat itu terjadi bentrokan dengan tiba - tiba dari pihak Manggala Garuda Putih datang ke lokasi, disana terjadi keributan dan akhirnya anak saya mengambil barang benda tumpul untuk jaga diri termasuk melerai mengacung-acungkan alat tersebut. Tidak untuk digunakan pemukulan atau memukul kepada semua orang berada dilokasi, bahkan TP malahan mengalami pemukulan dari pihak yang datang (pendarahan dihidung). Tentunya dengan maksud demikian, agar pertikaian terhenti malahan semakin menjadi dan saat itu korban dari pihak Manggala dialihkan untuk berlari ke arah yang lebih aman. "Tuturnya.
"Seperti viral dalam pemberitaan berbagai media, korban dari Ormas Sunda Wani Vs Manggala Garuda Putih mengalami luka yang sama. Namun kejadian tersebut, menewaskan korban yang sempat dilarikan Rumah Sakit terdekat, korban pun tidak tertolong karena kehabisan darah".
Lanjut orang tua TP, saya sekeluarga siap menerima hukuman apabila memang terbukti kunci utama dibalik peristiwa itu adalah anak saya, tapi jika benar tidak terbukti yang dituduhkan mohon kepada Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan keadilan di negara kita bisa dibebaskan anak saya. Sementara, anak saya tidak memihak dari salah satu Ormas Sunda Wani maupun Manggala Garuda Putih. Bahkan hanya teman usaha parkir, tapi pada kenyataannya semua ditujukan kepada anak saya ini memang para pelaku sangat licik untuk berbuat siasat kepada anak saya. Saya percaya, bahwa Pengadilan Negeri Bandung sangat bijak dalam mengambil keputusan seadil-adilnya untuk mempenjarakan seseorang yang layak menerima hukuman. "Pungkasnya.
Sementara istri korban KM (35), saat ditemui di kediamannya menjelaskan bahwa paska kejadian suami almarhum sempat kontak VCall lewat HP pribadinya yang menunjukan para pelaku berdekatan dengan suami korban terlihat jelas diperkirakan ada 8 orang, tidak ada pelaku TP yang disangkakan sekarang bahkan tidak tahu saat ditunjukan Foto tersangka TP. KM, mengharapkan kepada pihak APH (Aparatur Penegak Hukum), agar supaya permasalahan yang menimpa saya cepat terungkap, siapa saja pelaku pengeroyokan pembunuh suami saya yang begitu biadab dan keji dengan berbagai sabetan benda tajam. Hingga mengakibatkan meninggal suami saya, konon usai membunuh sampai suami saya di joget - joget oleh para pelaku. "Tuturnya sambil mengurai air mata yang tak tahan suami diperlakukan seperti itu.
"KM pun merasa kecewa, para pelaku masih berkeliaran bisa menghirup udara segar, bermuka tanpa dosa dan selalu mengalihkan perhatian tidak jelas".
Hingga berita ini dimuat, masih dalam pencarian fakta yang mendekat sebenarnya kronologis kejadian tersebut. (07)
Editor Toni Mardiana.